Iklan

January 27, 2016, 06:30 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Dispenda Mitra Tertibkan Iklan Belum Bayar Pajak

Jurnal,Ratahan - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Terus melakukan upaya penertiban untuk semua Iklan Reklame berbentuk ajakkan yang belum membayar pajak.

Kepala Dispenda Mitra Venjte Momuat melalui Sekretaris Rommy Mewengkang mengatakan bahwa objek pajak reklame berlaku untuk produk-produk yang dikomersilkan."Untuk kegiatan yang di selenggarakan pemerintah tidak dikenai pajak,"katanya.

Lebih Lanjut dirinya menjelaskan,yang tidak termasuk objek pajak yaitu yang tidak bertujuan komersil."Jadi kalau ada iklan yang tidak mengajak tentu tidak dikenakan pajak,  namun wajib melapor untuk tidak menggangu keindahan tata kota karena sudah ada tempat yang disiapkan,"jelas Mewengkang.

Mewengkang menegaskan Hingga saat ini kami telah menyurat bagi produk yang belum membayar pajak."2015 masih ada yang belum bayar pajak, kami telah sampaikan surat teguran dan peringatan, jika sampai belum membayar maka akan ada di penindakan,"tegasnya.(hak)