Iklan

January 7, 2016, 05:48 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Pembayaran Pajak Diperpanjang


Jurnal,Ratahan - Untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan, Samsat Minahasa Tenggara (Mitra) terus melakukan sosialisasi serta memperpanjang pelayanan keringanan pembayaran pajak dan denda.

Kepala Samsat Mitra Hendrik Turang saat ditemui diruang kerjanya kamis (7/01/2016) mengatakan, telah mengajukan permohonan perpanjangan keringanan pembayaran pajak dan denda kendaraan bermotor."Pengajuan tersebut sudah disetujui, sehingga ada perpanjangan sampai dengan 31 januari 2016, jadi diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan masa perpanjangan keringanan,"katanya.

Selain itu dirinya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra  harus pro aktif karena ada dana bagi hasil dari pendapatan pajak kendaraan."Jadi pemkab jangan hanya diam tetapi harus ikut bersama dalam menunjang program peningkatan pajak kendaraan,"harap Turang.

Turang menjelaskan Dana bagi hasil dari pajak tersebut dialokasikan untuk biaya pembangunan infrastruktur di daerah."Samsat bekerjasama dengan pemkab setempat untuk pencapaian  target, jika melebihi target maka akan lebih besar dana yang akan dialokasikan di daerah, Dan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota,"jelasnya.
Diketahui pada tahun 2015 kabupaten Mitra hanya mencapai 83,12 persen atau sekira  13,024,458,750(data sementara).  
Sementara itu ketika dikonfirmasi instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa terkait hal tersebut kami pemkab telah mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk membayar pajak kendaraan."Kami pada dasarnya telah mengingatkan kepada seluruh SKPD jajaran Pemkab Mitra serta masyarakat sesuai edaran dari provinsi tentang kesadaran kewajiban membayar pajak
agar semua pemilik kendaraan wajib melaksanakan pegumuman tersebut,"kata Bernard Mokosandib kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Mitra.(hak)