Iklan

January 29, 2016, 04:51 WIB
Last Updated 2016-01-29T12:51:05Z
Utama

Permendagri 44. Pemprov Dapat Membantu Pendanaan Pilwako

Jurnal,Manado - Mekanisme penggunaan anggaran pelaksanaan Pilkada Susulan ternyata sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo 20 April 2015 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada 29 April 2015.
Dimana jelas dalam Pasal 4 ayat (1) menerangkan bahwa “Pemerintah provinsi dapat membantu pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dalam hal pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaraan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota”. Artinya, seandainya Pemkot Manado tidak punya anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Susulan ini, maka wajib bagi Pemprov Sulut untuk membantu pendanaannya.
Kemudian Pasal 5 ayat (1) menjelaskan “Dalam hal penyelenggaraan kegiatan pemilihan dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan/atau PEMILIHAN SUSULAN, pendanaannya dibebankan pada APBD Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan”. Dan ayat (2) menjelaskan “Pendanaan kegiatan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti tahapan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pendanaan kegiatan pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini”.
Sementara dalam Pasal 18 ayat (1) diterangkan “Dalam hal pemerintah daerah belum menganggarkan pendanaan kegiatan pemilihan dalam APBD atau telah menganggarkan dalam APBD tetapi belum sesuai dengan standar kebutuhan, Pemerintah Daerah menganggarkan pendanaan kegiatan Pemilihan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD”.
Semoga Permendagri 44/2015 bisa menjadi acuan Pemkot Manado untuk segera mengganggarkan Pilkada Manado susulan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado digelar 17 Februari 2016 mendatang.(tim)