Iklan

January 13, 2016, 06:08 WIB
Last Updated 2016-01-13T14:08:48Z
Tomohon

Poli Ingatkan PNS Jangan Hanya Datang, Absen, Pulang dan Kembali Sore di Kantor

Jurnal Tomohon - Pemerintah Kota Tomohon telah melakukan Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah disosialisasikan pada waktu-waktu yang lalu, dan saat ini telah diterapkan melalui penindakan secara tegas dan berjenjang lewat kajian yang matang oleh tim terkait.

Sekretaris Daerah Kota Tomohon, DR Drs Arnold Poli SH MAP saat memberikan arahan dalam Apel Kerja Pagi Hari ini Rabu (13/1/16) mengingatkan dan menegaskan pelaksanaan dan implementasi PP 53 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Poli menegaskan PP 53 ini harus ditindaklanjuti oleh semua Kepala SKPD dan secara berjenjang ke pejabat eselon III, eselon IV yang selanjutnya akan diteruskan ke semua bawahannya, Sesuai mekanismenya yang harus dilaksanakan secara baik dan benar karena ini pula merupakan instruksi Walikota.
Selanjutnya Poli mengatakan, tahun 2015 yang lalu, Pemerintah Kota Tomohon melalui kajian yang matang telah melakukan penindakan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melanggar PP 53 ini, dimana ada lima PNS yang mendapatkan hukuman pemecatan alias diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS Pemkot Tomohon. Hal ini menjadi perhatian bagi Aparatur Sipil lainnya agar mentaati peraturan dan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beliau menegaskan kepada jajarannya untuk melanjutkan kerja keras, bekerja sesuai aturan dan loyal pada pimpinan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga capaian yang telah kita peroleh dapat dipertahankan dan ditingkatkan bagi kesejahteraan masyarakat. Poli juga mengajak seluruh jajarannya untuk mendukung Penjabat Walikota Tomohon Drs Sanny J Parengkuan MAP dengan kerja keras dan bekerja sesuai aturan dan loyal kepada pimpinan, beliau juga mengingatkan agar jajarannya tidak hanya datang ke kantor dan melakukan sidik absen kemudian pulang dan kembali lagi pada sore hari untuk sidik absen pulang, hal ini merupakan tindakan yang tercela bagi seorang pns.(rky)