Jurnal,Ratahan - Hingga kini sudah memasuki
minggu terakhir bulan Februari, pihak panitia Pengawas (Panwas) Pilkada belum
juga membayar uang kehormatan dan operasional 36 Panwascam di Kabupaten
Minahasa Tenggara (Mitra).
"Pihak
Panwaslu Mitra kepada kami Panwascam mengatakan proses pembayaran uang
kehormatan bulan Januari akan dibayarkan bila laporan pengawasan maupun laporan
pertanggungjawaban keuangan sudah dimasukkan ke Panwaslu baru bisa dicairkan.
Ini dianggap melanggar aturan," kata salah satu Panwascam Mitra yang
meminta namanya tak dikorankan kepada harian ini, Kamis kemarin.
Menurutnya,
baru-baru ini kami sudah berkonsultasi ke Bawaslu provinsi terkait laporan ini.
Menurut pihak Bawaslu, Panwaslu yang telah memasukan laporan pengawasan maupun
laporan pertanggungjawaban keuangan harus dibayarkan dan pihak Panwaslu tidak
ada hak untuk menahan hak dari panwascam.
"Sebagian
memang sudah dimasukkan laporan pengawasan maupun laporan pertanggungjawaban
keuangan ke Panwaslu," jelasnya.
Dia
menuturkan, sejak Januari hingga kini Sekretariat Panwaslu tidak ada aktifitas,
bahkan kantornya ditutup. "Bagaimana kami memasukkan laporan kalau kantor
sekretariatnya saja selalu ditutup," tandasnya.
Ketua
Panwaslu Kabupaten Mitra, Dolly Van Gobel SS saat dikonfirmasi mengungkapkan,
masih tiga Panwascam yang belum masukkan laporan ke Panwaslu Kabupaten.
"Kami
kuatir kalo sudah dibayarkan ada yang tidak memasukkan laporan pengawasan
maupun laporan pertanggungjawaban keuangan. Kami sudah kasih waktu sampai
kemarin laporan harus segera dimasukkan. Kalau tidak kami belum akan
membayarkan uang kehormatan," tegasnya.
Dia
menambahkan, Panwascam yang belum memasukkan laporan yakni Kecamatan Touluaan
Selatan, Tombatu Utara dan Tombatu. "Pokoknya, pembubaran Panwascam nanti akan dilakukan setelah LPJ sudah
dimasukkan semua," tandasnya. (hak)