Iklan

February 3, 2016, 07:04 WIB
Last Updated 2016-02-03T15:04:52Z
Manado

Dasar Hukum Jelas, Pemkot Wajib Penuhi Permintaan KPU


Jurnal,Manado – Pesta demokrasi paling bergengsi di sulut akhirnya bisa terlaksana, setelah Kementrian Dalam Negeri menegaskan kepada Penjabat Walikota Royke Roring, bersama Ketua DPRD Kota Manado, Noortje Van Bone didampingi pimpinan lintas fraksi, unsur KPU Sulut, Bawaslu Sulut, KPU Manado, Akademisi, Sekretaris Daerah Kota Manado, Ir. M.H.F. Sendoh dan pejabat Pemkot terkait dalam keegiatan konsultasi petinggi kota manado  di depdagri, Rabu (3/02/2016) terkait usulan penambahan anggaran pilwako susulan oleh KPU Manado.
“Dari hasil diskusi tadi, telah disampaikan sebenarnya dasar hukum dari pergeseran anggaran dari hal yang mendesak, UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 28 Peraturan Pemerintah, Permendagri. Dari unsur-unsur itu sudah menjelaskan kepada Pemerintah Kota oleh karena Pemilukada tidak ada masalah,” jelas Roring usai konsultasi bersama Kemendagri melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, di kantor Kemendagri di Jakarta.
Penjelasan Roring ini seperti disampaikan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Drs. Syarifuddin, M.M. bersama Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Achyar, SE,M.Si.
Soal proses audit BPK terhadap dana dihibahkan kepada KPU sebesar Rp30 Miliar, sudah termasuk Panwaslu, Kepolisian, dan TNI, menurut Roring, ternyata sudah ada aturannya.
“Aturan yang mengatur bahwa ketika hibah ini diserahkan, sudah menjadi satu kesatuan dengan hibah APBN dari KPU secara keseluruhan, baik Provinsi maupun Pusat. Sementara kewenangan untuk memeriksa rupanya harus diposisikan pemeriksaan keseluruhan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang, tetapi pemeriksaannya keseluruhan. Jadi tidak bisa pemeriksaan secara parsial,” jelas Roring.
Berdasarkan aturan-aturan ini, Pemkot akan segera menindaklanjuti penegasan petunjuk dari Kemendagri terkait anggaran Pilkawa lanjutan Kota Manado.
“Sebagaimana petunjuk pelaksanaan yang sudah ada misalnya pembahasan lebih lanjut detail kegiatan secara teknis yang akan disiapkan oleh TAPD, kami dari Pemkot akan membawa ke pimpinan DPRD sehingga tidak sepihak dari Pemkot sendiri,” pungkasnya.(man)