Jurnal,Manado - Apa yang dipertontonkan Panitia Pengawas
Kecamatan Paal Dua menjadi bahan tertawaan seluruh yang hadir diruang rapat
pleno terbuka KPU Kota Manado, Kamis (25/02/2016). Pasalnya, Sofyan Husen salah
satu anggota Panwascam membeberkan surat yang menurut mereka adalah rekomendasi
panwascam kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk ditindaklanjuti.
Namun sayangnya, hal itu dibantah oleh pihak PPK karena surat yang dilayangkan
oleh Panwascam bukan rekomendasi tapi berupa surat pemberitahuan.
“Yang
kami terima dari panwascam adalah surat pemberitahuan dan bukan surat
rekomendasi. Surat tersebut tidak tau ditujukan ke siapa karena tidak diisi
perihal dan alamat surat,” terang Ketua PPK Kecamatan Paal Dua, Marlen
Kotambunan.
Selain
itu juga kata Marlen,surat yang dilayangkan ke PPK tertanggal 17 Februari 2014.
“Suratnya
sudah kadaluarsa. Dan surat tersebut tidak kami tandatangani karena saksi
paslon nomor 4 yang membawa surat tersebut dan memintakan kami menanadatangani.
Hal ini sangat menyalahi prosedur. Jadi skali lagi kami tegaskan apa yang
dibacakan oleh panwascam soal rekomendasi, tidak kami terima seperti apa yang
dikatakan panwascam,”tegas Kotambunan.
Ia juga
mengatakan bahwa ditingkat kecamatan, kesalahan – kesalahan dari penyelenggara
telah diperbaiki dan sudah diselesaikan dengan persetujuan bersama.(man)