Iklan

February 24, 2016, 05:52 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Putusan DPD Gerindra membuat Tombeng dan Moniaga saling serang.

Jurnal, Manado- Saling adu argumen antara Herry Tombeng dan ketua fraksi Gerinda Judie Moniaga saat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap perda zonasi, Rabu (24/2/2016) membuat suasana ruang paripurna menjadi tegang.
Pasalnya, usai sekertaris DPRD Sulut Bartemeus Mononutu, membacakan surat masuk dari Fraksi Gerindra yang menyatakan pergeseran posisi Tombeng dan Moniaga, dimana Moniaga yang sebelumnya duduk di komisi 2 berpindah ke komisi 3 sedangkan Tombeng yang sebelumnya duduk di komisi 3 berpindah ke komisi 4,
Langsung mengundang reaksi keras dari Tombeng, sontak saja putusan tersebut di tolak mentah-mentah oleh politisi Gerindra ini.

"Di atur dalam Tatib bahwa pergeseran komisi dalam pasal 54 ayat 9 dan 10, anggota komisi diusulkan oleh fraksi tetapi dilakukan awal tahun anggaran kemudian usulan pergantian atau pergeseran dikomisi dapat di usulkan diawal tahun anggaran, sedangkan ini sudah bukan awal tahun" tegas Tombeng.

Sementara, Judie Moniaga pun langsung membalas dengan menginterupsi dan secara tegas mengatakan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan.

"Menurut saya apa yang di sampaikan pak Herry adalah alasan pribadi, sedangkan fraksi adalah perpanjangan tangan dari partai dan menurut saya ini sudah sah" tukas Moniaga

Terpisah, Sekertaris DPD Gerindra Melki Suawah, ketika di konfirmasi perihal tersebut mengatakan bahwa apa yang terjadi antara Tombeng dan Moniaga saat paripurna adalah hal yang biasa,

"Seperti itulah dinamika politik, saya kira sebagai petugas partai mereka harus patuh terhadap perintah partai" tegas Suawah.(bin)