Iklan

March 31, 2016, 23:14 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:41:46Z
Pemerintahan

27 Aparatur Dimanakan. Wagub : Kepala SKPD Harus Tegas Kepada Bawahan Yang Melanggar Aturan



Jurnal,Manado – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov Sulut didampingi Sat Pol PP dan Biro Pemerintahan dan Humas Setda Prov Sulut berhasil mengamankan 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 14 Tenaga Harian Lepas (THL) yang berkeliaran di warung kopi pada jam kerja. Hal ini menjadi perhatian serius Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.
“Kepala SKPD harus tegas kepada bawahannya yang kerap melanggar turan,” tegas Kandouw, Jumat (01/4/2016).
Ia kembali mengingatkan kepada ASN bahwa tidak ada larangan ke warung kopi tapi sebelum jam kerja atau sesudah jam kerja.
Sebelumnya, pada bulan maret lalu saat dilakukan sidak hanya 5 ASN yang ditangkap. 3 ASN Pemprov dan 2 ASN Pemkot Manado.   
“Seharusnya, disiplin lebih ditingkatkan. Saat ini Gubernur telah melakukan berbagai terobosan soal kinerja SKPD dan sewajarnya SKPD mengikuti. Dan wajib menopang program OD – SK untuk masyarakat Sulut,” tegasnya.
Sementara Kepala BKD Sulut Dr Femmy M Suluh MSi melalui Kabid Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Drs James Kewas MSi menyebutkan, sidak yang dilakukan selama ini merupakan perintah langsung dari Gunernur dan Wagub.
“Ini mempengaruhi penilaian mereka kedepan, sesuai aturan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Mereka yang terjaring sidak akan dikenakan sangsi pemotongan TKD 15 persen bagi pejabat dan 10 persen untuk staf.
Dikatahui 27 ASN yang kena sidak berada di Empat lokasi yaitu Rumah Kopi (RK) Billy 17 Agustus, RK Jalan 17 Agustus samping RK Billy, RK K8 dan Rumah Makan belakang RS Advent Teling.(man)