Jurnal, Manado-Ketua DPRD Sulut memimpin rapat Paripurna
penetapan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2016.
Ikut hadir
dalam rapat Paripurna, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur,
Steven Kandouw serta unsur forkompinda Usai
mendengarkan laporan dari Ketua Baleg, Teddy Kumaat, Andrei Angouw langsung
menetapkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam program
legislasi daerah dengan target dapat diselesaikan tahun ini.
Yaitu, 7
Ranperda Inisiatif masing-masing Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), Ranperda Tentang Budaya Daerah, Ranperda tentang Bahasa Daerah,
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah.
Ada juga
Ranperda tentang Pengendalian Pohon, Ranperda tentang Fakir Miskin dan Anak
Terlantar, Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Tradisional
Beralkohol.
Selain itu
juga ada 9 Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Sulut. Yaitu, Ranperda tentang
usulan Pemerintahan Wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan, Ranperda tentang
Organisi dan Tata Kerja Sekretaris Daerah dan Sekretariat Dewan Kemudian
Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Ranperda Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis dan Lembaga lain.
Selanjutnya
Ranperda Perlindungan Anak, Ranperda Perlindungan Perempuan, Ranperda
Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, Ranperda Pengelolaan Pertambangan Umum serta
Ranperda Zonasi.(adv)