Iklan

March 21, 2016, 21:11 WIB
Last Updated 2016-04-17T01:30:07Z
Utama

Permohonan AI - JA Ditolak. MK Menangkan GSVL - MOR

Jurnal,Manado - Hari ini, Selasa (22/03/2016), Mahkamah Konstitusi (MK), melanjutkan sidang gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Harley Mangindaan dan Jimmy Asiku terhadap paslon nomor urut 3, Vicky Lumentut.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat, membacakan putusan bahwa berdasarkan hasil putusan perkara nomor 151, tentang gugatan pilwako kota manado yang diajukan oleh Harley Benfica Mangindaan, ditolak.
Hal itu diputuskan berdasarkan atas undang - undang yang berlaku. Perbedaan perolehan suara harus 1,5 persen sementara selisih suara penggugat dan tergugat selisih 9,22 persen sehingga tidak memenuhi ketentuan.(man)