Iklan

March 4, 2016, 17:08 WIB
Last Updated 2016-03-05T01:08:12Z
Manado

Rakornas Singkronisasi Data Kemiskinan. Assa : Selama Ini Banyak Perbedaan

Jurnal,Manado - Selama ini kerap terjadi perbedaan data kemiskinan antara pihak Kementerian, lembaga, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota. Kedepan Kota Manado perbedaan itu akan teratasi.

Hal ini setelah Kepala Bappeda, Bartje Assa bersama Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Manado, Frans Mawintjere dipimpin Sekretaris Kota, Haefrey Sendoh mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinkronisasi Data Kemiskinan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk Wilayah Timur Indonesia, yang dilaksanakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Jumat (4/2)  di Hotel Four Points Sheraton.

“Memang selama ini sering terjadi perbedaan data warga tergolong miskin. Bahkan seringkali ditemukan masyarakat yang tercatat miskin di lapangan ternyata tidak miskin,” aku Kepala Bappeda Manado, Bartje Assa.

Nah, dengan adanya Rakornas ini, menurut Assa, Menteri Sosial (Mensos) RI, Khofifah Indar Parawansa berharap segera perbedaan data kemiskinan segera teratasi.

“Pekan depan, Kemensos akan menetapkan data fakir miskin yang menjadi rujukan bagi seluruh kementerian, seluruh lembaga, seluruh pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan program-program intervensi untuk masyarakat miskin,” kata Mensos dalam sambutannya.

Menurut Assa, periode 2015 lalu, Kementerian Sosial telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bertekad untuk mengakhiri beda data kemiskinan ini.

“Kemensos telah melakukan verifikasi dan validasi data di wilayah Indonesia Barat dan Tengah, dan hasilnya telah dikonsolidasikan dengan data dari pihak BPS, TNP2K, dan Pemerintah Daerah,” ujar Assa.

Data fakir miskin hasil validasi dan verifikasi ini nantinya akan dikonsolidasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan ditetapkan senin minggu depan.

“Penetapan data fakir miskin ini sesuai dengan amanat UU No. 13 tahun 2011. Dan setiap dua tahun sekali, kecuali untuk data PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan) akan diupdate setiap enam bulan sekali,” pungkas Assa.(tim)