Iklan

March 12, 2016, 17:46 WIB
Last Updated 2016-03-13T01:46:33Z
Manado

Selisih Suara 9,22 Persen. Palilingan : Gugatan AI - JA Tidak Memiliki Legal Standing

Jurnal,Jakarta-Informasi terkini gugatan Pilkada Kota Manado dari kubu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Harley Mangindaan-Jemmy Asiku (Ai-JA) ke Mahkamah Konstitusi (MK), semakin jauh dari kata “diterima” oleh Hakim Konstitusi.
Pasalnya, hitungan selisih prosentase hasil perolehan suara dalam pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado yang menembus angka 3,6 persen ternyata hanya hitungan kasat mata. Rupanya ada perhitungan lain soal selisih prosentase suara dalam sengketa perkara Pilkada.
Adapun rumus perhitungan selisih suara untuk Pilkada Manado sesuai dengan banyaknya pemilih yakni ambang batas selisih suara 1,5 x 67.081 = 1.006 suara (1,5%). Adapun perolehan suara pasangan calon di Manado yakni GSVL-Mor 67.081 suara, sementara Ai-JA 60.895 suara (67.081 - 60.895 = selisih 6.186 suara). Disini akan mendapatkan perhtungan prosentase dimana selisih suara dibahagi suara terbanyak dikalikan 100 (6.186 / 67.081 x 100 = 9,22%).
Nah hasilnya, selisih suara antara GSVL-Mor dan Ai-JA dalam prosentase sebesar 9,22%.
Berdasarkan rumusan tersebut, selisih suara Pemohon dan Termohon 9,22%, sehingga selisih suara tersebut melebihi ambang batas 1.006 suara (1,5%) sebagaimana diprasyarakan oleh Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak Junto Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 1-5 Tahun 2015.
Kalkulasi ini akan terbukti permohonan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing). Kuasa hukum pihak Terkait (GSVL-Mor) pun menanggapinya dengan optimis bahwa gugatan Pemohon (Ai-JA) akan ditolak MK, apalagi resume gugatan yang disampaikan dalam sidang pembukaan Selasa (08/03/2016) lalu belum lengkap.
”Kami kuasa hukum pihak Terkait yakin MK akan menyatakan permohonan Pemohon tidak akan diterima,” tegas Denny Palilingan SH, kuasa hukum pihak Terkait.
Selain itu, lanjut dia, perbaikan permohonan Pemohon sudah lewat waktu dikarenakan sesuai registrasi ke panitera, perubahan permohonan Pemohon nanti masuk pada Jumat 4 Maret 2016 jam 10.43 WIB. “Seharusnya, sesuai pasal 157 ayat 7 UU Nomor 8 Tahun 2015, mensyaratkan perubahan permohonan Pemohon selambat-lambatnya 3x24 jam disampaikan ke MK. Jadi harusnya perubahan permohonan dimasukan pada Rabu 2 Maret 2016 jam 16.09 WIB, karena gugatan ini mereka daftarkan Minggu 28 Februari 2016 jam 16.09 WIB sesuai buku registrasi pendaftaran,” ungkap Palilingan.
Ditambahkan Percy Lontoh SH, masih kuasa hukum pihak Terkait, bahwa Pemohon pada saat persidangan pendahuluan Selasa (08/03/2016) lalu, terbukti telah mengajukan perubahan materi untuk ketiga kalinya dan telah merubah substansi permohonan, hal ini seperti disampaikan kuasa hukum pihak terkait.
”Berdasarkan penjelasan di atas perbaikan permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah permohonan yang baru, sehingga sekali lagi kami kuasa hukum Terkait yakin MK akan menolak permohonan karena diajukan di luar jangka waktu,” kata Percy, seraya memberi contoh bahwa semua permohonan perselisihan hasil suara Pilkada 2015 yang masuk ke MK yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 Junto Pasal 6 PMK 1-5 Tahun 2015 pasti ditolak MK.
Sebelumnya, Utomo Karim SH, masih selaku kuasa hukum pihak Terkait, mempertanyakan renvoi dari pihak Pemohon. “Waktu sidang pembukaan, kami agak keberatan. Sebenarnya kan ini bukan renvoi. Kalau renvoi harus di depan persidangan. Mana yang dia (Pemohon, red) renvoi. Ini mengganti semua, gitu,” tukas Utomo yang juga diaminkan rekan kuasa hukum lain Stenly Lontoh SH dan Franklin Montolalu SH.
Diketahui, dalam sengketa Pilkada, hakim konstitusi mengedepankan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak, yang isinya menyebutkan bahwa pembatalan pasangan calon terpilih, hanya dapat disengketakan jika, pertama selisih suara dari 0,5 persen hingga 1 persen pada daerah yang mempunyai jumlah penduduk hingga 12 juta jiwa. Kedua, 1 persen hingga 1,5 persen untuk wilayah yang mempunyai jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa. Serta, selisih suara 2 persen untuk daerah yang mempunyai jumlah penduduk kurang dari 2 juta jiwa. Sehingga sengketa dapat diproses oleh MK.
Di luar itu, putusan KPU atas penetapan pemenang pilkada dianggap sah. Manado yang berpenduduk di bawah 2 juta jiwa, peluang gugatan Pilkada dari pasangan calon akan diterima MK jika terjadi maksimal 2 persen suara. Namun nampaknya itu sulit terwujud sebab perolehan suara di Manado terjadi selisih yang cukup jauh yakni 9,22 persen sebagaimana rumus perhitungan sengketa pilkada.(tim)