Jurnal, Manado - Setelah sempat di skors pada pekan yang lalu,
akhirnya Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Utara (SULUT), kembali menggelar rapat lanjutan dengan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dengan pembahasan pergesaran anggaran di
beberapa SKPD di lingkup pemprov Sulut, Senin (11/4/2016).
Akhirnya pembahasan
kembali dilanjutkan dengan agenda membahas mengenai hasil konsultasi Banggar ke
Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI).
Ketua DPRD
Sulut Andrei Angouw mengatakan bahwa sesuai dengan hasil konsultasi antara
Banggar DPRD Sulut dengan TAPD Sulut ke Kemendagri bilamana pergeseran anggaran
tersebut bisa dilaksanakan.
“Itu bisa
dilaksanakan bilamana kebutuhan sangat mendesak,” ujar Angouw saat membuka
rapat.
Terkait
dengan hasil tersebut, Ketua TAPD Pemprov Sulut Ir. Siswa Rahmat Mokodongan
mengatakan, terkait dasar aturan, pembahasan pergeseran anggaran mengacu pada
Permendagri 13 tahun 2006.
“Yang
dirubah dalam Permendagri 21 tahun 2011 pasal 162 ayat 6. Kemudian ada juga
landasan perda nomor 3 tentang APBD dalam rangka menindaklanjuti tekhnis APBD,”
sebut Mokodongan.
Sementara
itu, anggota Banggar DPRD Sulut Amir Liputo menambahkan, sesuai hasil
konsultasi, pembahasan tersebut bukanlah sebuah permasalahan.
“Yang
penting, kita kembalikan ke hasil konsultasi. Dimana, pergeseran anggaran hanya
bisa dilakukan jika ada kebutuhan mendesak. Kalau tidak mendesak tidak bisa
digeser. Dan Pemprov harus bertanggungjawab apabila tidak mendesak kemudian
digeser,” kata Liputo.
Dengan
dibahasnya pergeseran tersebut, Banggar dan TAPD setuju untuk melanjutkan
mekanisme pergeseran sesuai dengan aturan yang berlaku dengan permintaan
Banggar kepada TAPD untuk merincikan setiap sub pergeseran sesuai dengan
kebutuhan.(bin)