Jurnal,Tomohon – Wakil Walikota, Syerly Adelyn Sompotan memimpin aple dalam rangka memeperingati
Hari OTDA ke-XX yang dirangkaikan dengan
Hari Kartini.
Dalam
kesempatan tersebut, Dia sambutan Medagri Tjahyo Kumolo yakni Penetapan
peringatan hari Otonomi Daerah secara nasional setiap tanggal 25 April, didasarkan
pada Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari
Otonomi Daerah, yang bertujuan untuk memasyarakatkan dan memantapkan
pelaksanaan Otonomi Daerah di setiap tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat
sampai dengan daerah.
SAS juga
menyampaikan, kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2016, seluruh
pemerintah daerah harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak
menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut. Dalam era Masyarakat
Ekonomi ASEAN diberlakukan 5 arus bebas dalam aktivitas ekonomi antar-negara
asean, yaitu: (1) arus bebas barang, (2) arus bebas jasa, (3) arus bebas tenaga
kerja terampil, (4) arus bebas modal, dan (5) arus bebas investasi, dan melalui
pemantapan otonomi daerah, kita tidak akan kalah bersaing dengan negara-negara
yang berada di lingkungan ASEAN. Berdasarkan laporan World Economic Forum
Selain itu
juga, pemerintah pusat akan mengumumkan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan
daerah untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/ kota. Pemerintah Pusat
berharap, hasil evaluasi tersebut menjadi pendorong bagi setiap pemerintah daerah
dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam rangka
memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam upaya
meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, harus terwujud
sinergi penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. dalam hal ini, setiap
kebijakan nasional harus ditindaklanjuti menjadi kebijakan daerah yang disesuaikan
dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masing-masing daerah. oleh karena
itu, kebijakan “nawacita atau 9 (sembilan) agenda prioritas pemerintah kabinet
kerja” harus menjadi rujukan dalam menetapkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta harus
mampu dilaksanakan secara efektif.Menindaklanjuti undang-undang nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pada saat ini sedang menyelesaikan
penyusunan
peraturan
pelaksanaan dari undang-undang tersebut yang memiliki 28 Peraturan Pemerintah,
2 Peraturan Presiden, dan 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri yang merupakan
peraturan pelaksanaannya. Hingga saat ini, telah ditetapkan 1 Peraturan
Presiden, dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri. Penyelesaian peraturan pelaksanaan
undang-undang ini penting dalam rangka pencapaian tujuan otonomi daerah untuk
mewujudkan indonesia yang mandiri, maju, dan sejahtera dalam kerangka negara kesatuan
republik indonesia. kepada seluruh pemerintah daerah diminta supaya dapat mempedomani
dan menyesuaikan seluruh peraturan daerah dan/ atau peraturan kepala daerah
yang ada dengan peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2014
tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Pemerintah Kota
Tomohon. (Mic)