Iklan

April 25, 2016, 07:40 WIB
Last Updated 2016-04-25T14:40:56Z
Tomohon

Pimmpin Apel Otda.SAS Ingatkan Nawacita



Jurnal,Tomohon – Wakil Walikota, Syerly Adelyn  Sompotan memimpin aple dalam rangka memeperingati  Hari OTDA ke-XX yang dirangkaikan dengan Hari Kartini.
Dalam kesempatan tersebut, Dia sambutan Medagri Tjahyo Kumolo yakni Penetapan peringatan hari Otonomi Daerah secara nasional setiap tanggal 25 April, didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah, yang bertujuan untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah di setiap tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat sampai dengan daerah.
SAS juga menyampaikan, kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2016, seluruh pemerintah daerah harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut. Dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN diberlakukan 5 arus bebas dalam aktivitas ekonomi antar-negara asean, yaitu: (1) arus bebas barang, (2) arus bebas jasa, (3) arus bebas tenaga kerja terampil, (4) arus bebas modal, dan (5) arus bebas investasi, dan melalui pemantapan otonomi daerah, kita tidak akan kalah bersaing dengan negara-negara yang berada di lingkungan ASEAN. Berdasarkan laporan World Economic Forum
Selain itu juga, pemerintah pusat akan mengumumkan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/ kota. Pemerintah Pusat berharap, hasil evaluasi tersebut menjadi pendorong bagi setiap pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam rangka memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, harus terwujud sinergi penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. dalam hal ini, setiap kebijakan nasional harus ditindaklanjuti menjadi kebijakan daerah yang disesuaikan dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masing-masing daerah. oleh karena itu, kebijakan “nawacita atau 9 (sembilan) agenda prioritas pemerintah kabinet kerja” harus menjadi rujukan dalam menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta harus mampu dilaksanakan secara efektif.Menindaklanjuti undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pada saat ini sedang menyelesaikan penyusunan
peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut yang memiliki 28 Peraturan Pemerintah, 2 Peraturan Presiden, dan 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri yang merupakan peraturan pelaksanaannya. Hingga saat ini, telah ditetapkan 1 Peraturan Presiden, dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri. Penyelesaian peraturan pelaksanaan undang-undang ini penting dalam rangka pencapaian tujuan otonomi daerah untuk mewujudkan indonesia yang mandiri, maju, dan sejahtera dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia. kepada seluruh pemerintah daerah diminta supaya dapat mempedomani dan menyesuaikan seluruh peraturan daerah dan/ atau peraturan kepala daerah yang ada dengan peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon.  (Mic)