Ilustrasi.(ist) |
Jurnal,Ratahan-Semakin menjamurnya Rumah Makan (RM) di
kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), namun tidak didukung dengan adanya
pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Kendati ini sangat penting bagi rumah
makan yang ramah lingkungan. "Sampai sekarang banyak rumah makan di daerah
ini yang belum memiliki SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
Lingkungan hidup," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan
(BLHP) Kabupaten Mitra Drs Robby Ngongoloy MSi kepada wartawan di ruang
kerjanya, baru-baru.
Menurut
ngongoloy, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak)
di sejumlah rumah makan di daerah ini, terkait pengelolaan lingkungan yang
dilakukan oleh pihak rumah makan. "Dalam waktu dekat ini kami akan turun
langsung ke lapangan untuk melakukan Sidak di sejumlah rumah makan,"
ujarnya.
Mantan Kadis
Dikpora Mitra ini berhararap, pihak rumah makan segera mengurus ijin
lingkungan, sehingga kami akan segera mengelarkan SPPL. Sebab kalau pihak rumah
makan tak mengurus ijin lingkungan ini, kami tak segan-segan memberikan sanksi
tegas dengan menutup rumah makan yang belum ada ijin lingkungan. "Rumah
makan yang belum mengurus ijin lingkungan, bakal kami kenakan sanksi dengan
menutup sementara usaha ini," tandasnya.(hak)