Iklan

April 6, 2016, 05:26 WIB
Last Updated 2016-04-06T12:26:20Z
Tomohon

SAS Buka Kegiatan Sosialisasi Peraturan UU



Jurnal,Manado – Sesuai dengan pasal 18 ayat 7 UUD 1945, susunan dan tatacara penyenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU maka dengan itu lahirlah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta msayarakat, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia. Demikian dikatakan Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, Rabu (6/04/2016), saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan di aula kantor Walikota Tomohon.
“Hal ini tentu sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab terutama dalam memberikan pelayanan kegiatan pemerintahan kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat ,memberikan pemahaman yang baik tentang bagaimana mengantisipasi serta mengatasi masalah-masalah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah dan proses pembentukan produk hukum daerah di jajaran pemerintah Kota Tomohon,”pungkas Sompotan.
Hadir sebagai peserta para kasubag dan staf pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta para Camat dan Lurah Se- Kota Tomohon, hadir pula para Kepala SKPD, dan hadir sebagai pemateri dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara pejabat fungsional perancang peraturan perundang undangan Raywaya Lasut SH, bersama Kevin Karwur SH.(tim)