Iklan

May 9, 2016, 16:47 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:41:46Z
Pemerintahan

Lantik Komisioner KIP. Olly Ingatkan Pentingnya Informasi Kepada Publik


Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat melantik Komisioner KIP

Jurnal,Manado – Usai melakukan pelantikan kepada lima Anggota Komisi Informasi Publik (KIP), Gubernur Sulut Olly Dondokmabey mengingatkan, komisioner memberikan ayanan informasi yang masksimal kepada publik.
“Anggota KIP harus mampu memberikan Layanan informasi kepada masyarakat sangat penting. Apalagi diera keterbukaan, hak informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka peluang masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan pastisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan,” ucap Gubernur saat memberikan sambutan dalam rangka pelantikan lima komisioner Provinsi Sulawesi Utara, periode 2016 – 2020, di Gedung Graha Gubernur, Senin (09/05/2016).
Selain itu Olly juga meminta agar Anggota komisi dapat membangun sinergitas dan koordinasi yang konstruktif dengan berbagai stakeholders utamanya dalam memutuskan mana informasi yang boleh diketahui publik mana yang tidak.
Untuk diketahu Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan mengenai ketentuan informasi yang boleh dan tidak boleh dibuka pada publik. Infromasi yang tidak boleh dibuka tercantum dalam Pasal 17 undang-undang itu, di antaranya, menyangkut rahasia pribadi, berkaitan dengan pertahanan keamanan, termasuk ketahanan ekonomi nasional, informasi berkaitan dengan kekayaan alam, serta informasi berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulut Masa Jabatan 2016-2020 yang dilantik adalah Drs Philep M Regar, Andre Mongdong SPd, Reidi F Sumual SSos, Raymond Pasla SSos dan Isman Momintan SH.(man)