Iklan

May 30, 2016, 08:09 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Lombok Dukung Hukuman Kebiri

Anggota DPRD Sulut Billy Lombok
Jurnal, Manado - Pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak, No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Senin (30/05/2016), ancaman hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan, mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD Sulut, Billy Lombok. 

Menurut legislator lowprofile ini, bahwa hukuman kebiri memang layak diterima oleh pelaku pemerkosaan dan fedofil.

"Saya sangat mendukung perpu tersebut, dengan begitu ini akan memberikan rasa was-was bagi pelaku fedofil dan juga pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak dibawah umur"tegas ketua Karang Taruna Sulut ini,” kepada sejumlah awak media.

Ditambahkan putra mantan rektor Unima ini, aparat harus lebih memperhatikan wilayah-wilayah yang rawan terjadi kejahatan seksual.

"Aparat harus memperhatikan dimana-mana wilayah yang agak gelap yang rawan terjadi kejahatan, serta pengawasan orang tua sangatlah penting untuk mengetahui pergaulan si anak dan dengan siapa anak pergi dengan begitu akan meminimalisir si anak menjadi korban kejahatan seksual" tukasnya.(bin)