Anggota DPRD Sulut Billy Lombok |
Jurnal,
Manado - Pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) tentang hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak, No. 1
Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, Senin (30/05/2016), ancaman hukuman kebiri bagi
pelaku pemerkosaan, mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD Sulut, Billy
Lombok.
Menurut
legislator lowprofile ini, bahwa hukuman kebiri memang layak diterima oleh
pelaku pemerkosaan dan fedofil.
"Saya
sangat mendukung perpu tersebut, dengan begitu ini akan memberikan rasa was-was
bagi pelaku fedofil dan juga pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak
dibawah umur"tegas ketua Karang Taruna Sulut ini,” kepada sejumlah awak
media.
Ditambahkan
putra mantan rektor Unima ini, aparat harus lebih memperhatikan wilayah-wilayah
yang rawan terjadi kejahatan seksual.
"Aparat
harus memperhatikan dimana-mana wilayah yang agak gelap yang rawan terjadi
kejahatan, serta pengawasan orang tua sangatlah penting untuk mengetahui
pergaulan si anak dan dengan siapa anak pergi dengan begitu akan meminimalisir
si anak menjadi korban kejahatan seksual" tukasnya.(bin)