Jurnal,Tomohon
- Guna meningkatakan kesadaran membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB – P2), di Kota Tomohon dan sekitarnya, Pemerintah Kota
Tomohon
melakukan terobosan penting dengan mewajibkan setiap tenaga kontrak yang akan
menerima gaji dan Aparatur Sipil Negara yang akan menerima Tunjangan Tambahan
Penghasilan (TTP) pada Bulan Mei Tahun
2016 diwajibkan untuk melunasi terlebih
dahulu PBB-P2. Hal ini disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan
Tenaga Kontrak yang mengabdi di Jajaran Pemerintah Tomohon.
Untuk bukti
hasil pembayaran pajak yang telah lunas ini harus ditunjukan dengan menyerahkan
fotocopy bukti pembayaran pajak (STTS) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Tahun 2016 dari setiap PNS baik Guru, Dokter, Perawat dan Tenaga
Kontrak yang di Kota Tomohon dan disampaikan kepada bendahara masing-masing
SKPD.
Seperti yang
disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR Drs Arnold Poli SH MAP melalui
surat yang telah di edarkan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah
untuk diteruskan dan di tindak lanjuti segera. Selanjutnya beliau mengatakan
bahwa pembayaran pajak adalah kewajiban sebagai warga negara maka Pegawai
Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Wajib Menjadi Teladan Bagi masyarakat.
Selanjutnya
bagi Pegawai Negeri sipil yang berdomisili di luar Kota Tomohon juga diwajibkan
membawa Fotocopy STTS lunas PBB-P2 sesuai daerah tempat tinggal. Bagi yang
belum menikah atau sudah menikah tapi belum memiliki SPPT PBB-P2 atas nama
pribadi bisa menggunakan STTS Lunas atas nama orang tua atau bagi yang tinggal
di Perumahan Umum dan belum memiliki SPPT PBB-P2 atas nama pribadi harus ada
surat keterangan dari lurah setempat. Masyarakat yang baik dan cerdas adalah
masyarakat yang patuh pada hukum dan taat pada aturan sesuai dengan hak dan
kewajibannya.(michael)