Iklan

May 26, 2016, 07:00 WIB
Last Updated 2016-05-26T14:00:13Z
Tomohon

Pemkot Tingkatkan Penerimaan PBB- P2



Jurnal,Tomohon - Guna meningkatakan kesadaran membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2), di Kota Tomohon dan sekitarnya, Pemerintah Kota 

Tomohon melakukan terobosan penting dengan mewajibkan setiap tenaga kontrak yang akan menerima gaji dan Aparatur Sipil Negara yang akan menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP)  pada Bulan Mei Tahun 2016  diwajibkan untuk melunasi terlebih dahulu PBB-P2. Hal ini disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak yang mengabdi di Jajaran Pemerintah Tomohon.

Untuk bukti hasil pembayaran pajak yang telah lunas ini harus ditunjukan dengan menyerahkan fotocopy bukti pembayaran pajak (STTS) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016 dari setiap PNS baik Guru, Dokter, Perawat dan Tenaga Kontrak yang di Kota Tomohon dan disampaikan kepada bendahara masing-masing SKPD. 

Seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR Drs Arnold Poli SH MAP melalui surat yang telah di edarkan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk diteruskan dan di tindak lanjuti segera. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa pembayaran pajak adalah kewajiban sebagai warga negara maka Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Wajib Menjadi Teladan Bagi masyarakat.

Selanjutnya bagi Pegawai Negeri sipil yang berdomisili di luar Kota Tomohon juga diwajibkan membawa Fotocopy STTS lunas PBB-P2 sesuai daerah tempat tinggal. Bagi yang belum menikah atau sudah menikah tapi belum memiliki SPPT PBB-P2 atas nama pribadi bisa menggunakan STTS Lunas atas nama orang tua atau bagi yang tinggal di Perumahan Umum dan belum memiliki SPPT PBB-P2 atas nama pribadi harus ada surat keterangan dari lurah setempat. Masyarakat yang baik dan cerdas adalah masyarakat yang patuh pada hukum dan taat pada aturan sesuai dengan hak dan kewajibannya.(michael)