Iklan

May 18, 2016, 07:41 WIB
Last Updated 2016-05-18T14:42:20Z
Utama

Roling "Ilegal". Benarkah Roring Cuek SK Mendagri ?


Royke Roring dan SK Mendagri
Jurnal,Manado – Setelah Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Baseline pertama dilakukan oleh Walikota Manado GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Bastian periode 2016 – 2021, lambat laun mulai terungkap, kinerja yang telah dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), masa transisi 5 bulan dibawah kepemimpinan Penjabat Walikota Royke Roring. Yang paling mengejutkan adalah roling yang dilakukan oleh ROR sapaan akrab mantan penjabat walikota dan juga Kepala Bappeda Prov Sulut ini.

Dimana pelantikan 12 pejabat Esalon II ternyata terancam dianulir Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena ROR waktu itu selaku Penjabat Walikota dan Sekkot Ir Haefrey Sendoh selaku Kepala Baperjakat, tidak mengindahkan salah satu poin yang terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri, khsusunya pengangkatan dua Kepala SKPD yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Ir Ferry Siwi dan Kepala BKD Ir Steven Wakkary, yang oleh Komisi Aparatur Sipil Negaar (KASN) memberikan rekomendasi belum dapat disetujui melakukan pelantikan.
Faktanya, penjabat memaksakan melakukan roling tanpa mengindahkan surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 820/1472/SJ tertanggal 21 April 2016 Perihal Izin Mutasi di lingkungan Pemkot Manado yang ditembuskan kepada Penjabat Walikota. Isi suratnya bahwa Mendagri menjawab surat Nomor 800/402/Sekr-BKD tanggal 13 April 2016 Perihal Usualan Mutasi Jabatan Struktural.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa: Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai; Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dan Menteri Dalam Negeri,” demikian bunyi surat tersebut.
Kemudian ditegaskan pula bahwa jika mutasi tersebut tidak sesuai aturan maka bisa dibatalkan. “Apabila pelaksanaan mutasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini dibatalkan dan segala kebijakan terkait persetujuan Menteri Dalam Negeri tersebut tidak sah,” demikian penegasan poin 4 surat Mendagri tersebut.
Sebelumnya, Kepala BKD Steven Wakkary mengakui jika roling tersebut sudah sesuai aturan.
“Semua sudah sesuai aturan yang ada, Pak,” jawab Wakkary. Setelah didesak soal aturan surat yang dilayangkan oleh kementrian wakari menjawab jika dirinya hanyalah peserta sehingga tidak tahu menahu akan hal tersebut.
Selama lima bulan menjabat sebagai Pj Wali Kota Manado, Roring telah menggelar rolling dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Manado sebanyak lima kali.

Ini Data Roling yang dilakukan ROR selama 5 Bulan Menjabat
-              20 Desember 2015 Melibatkan Dinas PU dan Sekretariat DPRD Manado
-              11 Maret 2016 Melibatkan 80 pejabat eselon III dan IV
-              7 April 2016 Melibatkan 14 pejabat,12 eselon II dan 2 pejabat eselon III
-              29 April 201 Melibatkan 19 pejabat eselon III dan IV
-              8 Mei 2016 Melibatkan sejumlah direksi dan pegawai PD Pasar Manado