Jurnal,Manado – Setelah Rapat
Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Baseline pertama dilakukan oleh Walikota
Manado GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Bastian periode 2016 – 2021,
lambat laun mulai terungkap, kinerja yang telah dilakukan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), masa transisi 5 bulan dibawah kepemimpinan Penjabat
Walikota Royke Roring. Yang paling mengejutkan adalah roling yang dilakukan
oleh ROR sapaan akrab mantan penjabat walikota dan juga Kepala Bappeda Prov
Sulut ini.
Dimana pelantikan 12 pejabat
Esalon II ternyata terancam dianulir Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena
ROR waktu itu selaku Penjabat Walikota dan Sekkot Ir Haefrey Sendoh selaku
Kepala Baperjakat, tidak mengindahkan salah satu poin yang terdapat dalam Surat
Keputusan (SK) Mendagri, khsusunya pengangkatan dua Kepala SKPD yakni Kepala
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Ir Ferry Siwi dan Kepala BKD Ir Steven Wakkary, yang
oleh Komisi Aparatur Sipil Negaar (KASN) memberikan rekomendasi belum dapat
disetujui melakukan pelantikan.
Faktanya, penjabat memaksakan
melakukan roling tanpa mengindahkan surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor
820/1472/SJ tertanggal 21 April 2016 Perihal Izin Mutasi di lingkungan Pemkot
Manado yang ditembuskan kepada Penjabat Walikota. Isi suratnya bahwa Mendagri
menjawab surat Nomor 800/402/Sekr-BKD tanggal 13 April 2016 Perihal Usualan
Mutasi Jabatan Struktural.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 132A
ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, bahwa: Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah
dilarang melakukan mutasi pegawai; Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dan Menteri Dalam
Negeri,” demikian bunyi surat tersebut.
Kemudian ditegaskan pula bahwa
jika mutasi tersebut tidak sesuai aturan maka bisa dibatalkan. “Apabila
pelaksanaan mutasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka
persetujuan Menteri Dalam Negeri ini dibatalkan dan segala kebijakan terkait
persetujuan Menteri Dalam Negeri tersebut tidak sah,” demikian penegasan poin 4
surat Mendagri tersebut.
Sebelumnya, Kepala BKD Steven
Wakkary mengakui jika roling tersebut sudah sesuai aturan.
“Semua sudah sesuai aturan yang
ada, Pak,” jawab Wakkary. Setelah didesak soal aturan surat yang dilayangkan
oleh kementrian wakari menjawab jika dirinya hanyalah peserta sehingga tidak
tahu menahu akan hal tersebut.
Selama lima bulan menjabat
sebagai Pj Wali Kota Manado, Roring telah menggelar rolling dan mutasi pejabat
di lingkungan Pemkot Manado sebanyak lima kali.
Ini Data Roling yang dilakukan ROR selama 5
Bulan Menjabat
- 20
Desember 2015 Melibatkan Dinas PU dan
Sekretariat DPRD Manado
- 11
Maret 2016 Melibatkan 80 pejabat eselon III
dan IV
- 7
April 2016 Melibatkan 14 pejabat,12 eselon II dan 2 pejabat eselon III
- 29
April 201 Melibatkan 19 pejabat eselon III
dan IV
- 8
Mei 2016 Melibatkan sejumlah direksi dan
pegawai PD Pasar Manado