Iklan

May 18, 2016, 06:41 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

SK Bupati. Pejabat Harus Berdomisili di Mitra

Jurnal,Ratahan - Surat Keputusan (SK) Bupati no 48 tahun 2016 tentang  pejabat harus berdomisili di Mitra resmi di keluarkan.

Kepala Bagian Humas dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Novry Raco menyampaika, Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pejabat yang harus berdomisili di Mitra sudah keluar."SK nomor 48 tahun 2016 itu harus ditata dan dilaksanakan seluruh jajaran Pemkab Mitra, tak hanya pejabat saja,” katanya.

Raco menegaskan bahwa semua yang tertuang di dalam SK Bupati itu, harus ada pembuktian.“Buktinya harus memiliki KTP setempat bagi pejabat dan ASN Pemkab Mitra,"tegasnya.

Untuk itu dirinya menghimbau agar semua ASN segera menindaklanjuti terkait SK domidili tersebut."Jika tidak pasti akan dikenakan sanksi sesuai ketentuannya,”jelas Raco.(hari)