Jurnal,Ratahan - Surat Keputusan (SK) Bupati no 48 tahun
2016 tentang pejabat harus berdomisili
di Mitra resmi di keluarkan.
Kepala Bagian Humas dan Pemerintahan Sekretariat Daerah
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Novry Raco menyampaika, Surat Keputusan
(SK) Bupati tentang pejabat yang harus berdomisili di Mitra sudah
keluar."SK nomor 48 tahun 2016 itu harus ditata dan dilaksanakan seluruh
jajaran Pemkab Mitra, tak hanya pejabat saja,” katanya.
Raco menegaskan bahwa semua yang tertuang di dalam SK Bupati
itu, harus ada pembuktian.“Buktinya harus memiliki KTP setempat bagi pejabat
dan ASN Pemkab Mitra,"tegasnya.
Untuk itu dirinya menghimbau agar semua ASN segera
menindaklanjuti terkait SK domidili tersebut."Jika tidak pasti akan
dikenakan sanksi sesuai ketentuannya,”jelas Raco.(hari)