Iklan

May 26, 2016, 06:52 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:41:46Z
Pemerintahan

Wagub Gerah Soal Listrik, GM PLN 'Kapala Batu'


Wagub saat pertemuan dengan SKPD.

Jurnal,Manado – Sangat disayangkan oleh Wakil Gubernur Sulut steven Kandouw, terhadap General Manager PLN Suluttenggo, 

Baringin Nababan. Pasalnya, Kapal Pembangkit Listrik atau Marine Vessel Power Plant (MVPP) Karadeniz Powership Zeynep Sultan yang disewa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dari Turki di lokasi PLTU Amurang, Minahasa Selatan, yang sudah beroperasi sekira lima bulan sejak Desember 2015 hingga sekarang ini tidak menjamin terjadinya pemadaman. Terbukti, Rabu (25/05/2016), sekira 11 jam lebih. 

“Persoalan ini baru saja dibicarakan dengan GM PLN, bicara pagi, siangnya lampu padam,” kata Kandouw, saat di wawancara sejumlah wartawan di lobi kantor gubernur, Kamis (26/05/2016).
Menurut Kandouw, dirinya sudah sampaikan, kita jangan terlena dengan adanya kapal pembangkit,  harus ada back up pembangkit lain sehingga apabila terjadi kerusakan pada kapal pembangkit maka ada cadangan pembangkit. 

“PLTD di bitung dan pondang dengan kekuatan 40 mega watt harus diperpanjang lagi. Itu saya sudah sampaikan kepada pak nababan, tapi memang beliau kepala  batu,”tandas Kandouw.
Ia menghimbau agar diberikan kesempatan dan kemudahan agar swasta dapat berinvestasi untuk pembangkit listrik. Jangan dibuat berbelit – belit yang akhirnya, mereka kabur, yang tadinya mau berinvestasi di daerah.

Sebelumnya, beberap waktu lalu, Kepala Divisi Supply Chain Management PLN, Septa Hamid menjelaskan, sebetulnya PLN tidak menyewa kapal tersebut. PLN hanya membeli listrik dari Karpowership, perusahaan energi asal Turki, selaku pemilik kapal. Setiap 1 kilo Watt hour (kWh), PLN membayar Rp 870 ke pemilik kapal.

 "Kita sewa Rp 870 per kWh. Ini listriknya keluar, kita bayar. Kita bukan sewa kapal," kata Septa Hamid. Lalu darimana perhitungan pembayaran Rp104.400.000 per jam? Begini kaluklasinya. Bila 1 MW = 1.000 kW (kilowatt) artinya bila 120 MW = 120.000 kW. Nah, bila 1 kW = Rp 870 (harga bayar ke kapal tersebut). Artinya 120.000 kW x Rp 870 = Rp 104.400.000 per jam. Jika beroperasi lebih, tinggal dikalikan saja per jamnya Rp104 juta lebih.(man)