Suasana rapat paripurna di DPRD Kota Tomohon |
Jurnal,Tomohon
– Setelah melalui proses pembahasan, akhirnya semua fraksi di DPRD Kota Tomohon
nyatakan setuju Ranperda perubahan
tentang retribusi jasa usaha Kota Tomohon untuk dibahas sesuai mekanisme yang
berlaku.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam
rangka pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan atas peraturan daerah
Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha kota Tomohon.
“Ini
nantinya menyatukan persepsi dan interpretasi, sehingga hal tersebut kita
pahami bersama merupakan bagian dari perwujudan nilai-nilai demokrasi dengan
mengedepankan logika rasional dan kontrukstif demi memperoleh hasil yang
optimal serta memberikan yang terbaik bagi keberhasilan penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemasyarakatan di Kota Tomohon,”terang
Eman, saat memberikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Kota Tomohon tetntang
pandangan umum fraksi terkait usulan ranperda.
Lebih lanjut
dijelaskannya, untuk meningkatkan retribusi penerimaan retribusi jasa usaha
terhadap total penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) perlu dilakukan beberapa
langkah diantaranya dilakukan peningkatan intensifikasi pemungutan retribusi
jasa usaha, kemudian dilakukan ekstensifikasi dengan jalan memberlakukan jenis
retribusi tersebut sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada, ujar Eman.
Rapat
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Miky Wenur didampingi Wakil
Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka Sip. Hadir pula para anggota DPRD,
Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan bersama unsur jajaran Pemkot
Tomohon.(michael)