Kepala Biro (Karo) Hukum Prov Sulut, Glady Kawatu. |
Jurnal,Manado – Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi sementara
melakukan evaluasi perda – perda Kabupaten / kota, yang dinilai bertentangan
dengan aturan yang lebih tinggi, menghambat investasi dan memperpanjang
birokrasi. Seperti yang telah dilakukan pada tahap pertama, dengan pembatalan 47
perda. Demikian dikatakan Kepala Biro (Karo) Hukum Prov Sulut, Glady Kawatu.
"Pembatalan
47 Perda yang masing-masingnya ada di 15 Kabupaten Kota tersebut berdasarkan
Keputusan Gubernur Nomor 132 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa Perda
Kabupaten Kota di Provinsi Sulut, tertanggal 4 Mei 2016 lalu, karena
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpu) yang lebih
tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan," terang Kawatu, saat
diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (16/06/2016).
Dijelaskannya,
Jenis Perda dimaksud adalah, Pajak Daerah 8 Item, Retribusi Jasa Umum 10,
Retribusi Perizinan Tertentu 7, Pengelolaan Barang Milik Daerah (Bmd) 1,
Pengelolaan Pertambangan 3, Retribusi Daerah 1, Retribusi Terminal 1, Pajak
Mineral Bukan Logam Dan Batuan 1, Retribusi Jasa Usaha 1, Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi 1, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
1, Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah 1, Perizinan Pemanfaatan Air 1,
Retribusi Izin Usaha Perikanan 1, Adminisrtrasi Kependudukan 3, Izin Usaha
Kehutanan Dan Retribusi Atasnya 1, Retribusi Tempat Pelelangan Perikanan 1,
Retribusi Izin Pelayanan Jasa Informasi 1, Punggutan Kepada Penyelenggaraan
Usaha Pertambangan 1, Retribusi 1, Serta Perizinan Dan Rekomendasi Yang Dikelola
Pada KP2T.
“Manado 3
Perda, Minahasa 4, Tomohon 3, Bolmong 3, Sangihe 5, Sitaro 3, Minut 2, Boltim
2, Mitra 3, Kotamobagu 2, Bitung 6, Bolmut 1, Talaud 5, serta Kabupateb Minsel
3 Perda,” katanya.
Meski
diakui, saat ini mereka (Pemprov) dan Kabupaten/kota telah masuk tahap ke dua, membahas
perda yang dianggap menghambat investasi dan memperlambat birokrasi.
“Sampai saat
ini memang belum ada data valid, masih sementara. Tapi kalau ada pasti
dibatalkan,” pungkas Karo, sembari berharap ada perda yang dibatalkan pada
tahap ke dua untuk mendorong perkembangan dunia investasi sulut.(man)