Iklan

June 16, 2016, 07:18 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:41:46Z
Pemerintahan

Kawatu : Perda Hambat Investasi dan Perpanjang Birokrasi akan Dibatalkan


Kepala Biro (Karo) Hukum Prov Sulut, Glady Kawatu. 


Jurnal,Manado – Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi sementara melakukan evaluasi perda – perda Kabupaten / kota, yang dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, menghambat investasi dan memperpanjang birokrasi. Seperti yang telah dilakukan pada tahap pertama, dengan pembatalan 47 perda. Demikian dikatakan Kepala Biro (Karo) Hukum Prov Sulut, Glady Kawatu. 


"Pembatalan 47 Perda yang masing-masingnya ada di 15 Kabupaten Kota tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 132 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa Perda Kabupaten Kota di Provinsi Sulut, tertanggal 4 Mei 2016 lalu, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpu) yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan," terang Kawatu, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (16/06/2016). 



Dijelaskannya, Jenis Perda dimaksud adalah, Pajak Daerah 8 Item, Retribusi Jasa Umum 10, Retribusi Perizinan Tertentu 7, Pengelolaan Barang Milik Daerah (Bmd) 1, Pengelolaan Pertambangan 3, Retribusi Daerah 1, Retribusi Terminal 1, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan 1, Retribusi Jasa Usaha 1, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 1, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu 1, Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah 1, Perizinan Pemanfaatan Air 1, Retribusi Izin Usaha Perikanan 1, Adminisrtrasi Kependudukan 3, Izin Usaha Kehutanan Dan Retribusi Atasnya 1, Retribusi Tempat Pelelangan Perikanan 1, Retribusi Izin Pelayanan Jasa Informasi 1, Punggutan Kepada Penyelenggaraan Usaha Pertambangan 1, Retribusi 1, Serta Perizinan Dan Rekomendasi Yang Dikelola Pada KP2T.


“Manado 3 Perda, Minahasa 4, Tomohon 3, Bolmong 3, Sangihe 5, Sitaro 3, Minut 2, Boltim 2, Mitra 3, Kotamobagu 2, Bitung 6, Bolmut 1, Talaud 5, serta Kabupateb Minsel 3 Perda,” katanya.

Meski diakui, saat ini mereka (Pemprov) dan Kabupaten/kota telah masuk tahap ke dua, membahas perda yang dianggap menghambat investasi dan memperlambat birokrasi.

“Sampai saat ini memang belum ada data valid, masih sementara. Tapi kalau ada pasti dibatalkan,” pungkas Karo, sembari berharap ada perda yang dibatalkan pada tahap ke dua untuk mendorong perkembangan dunia investasi sulut.(man)