Jurnal,Tomohon – Saat
melakukan dialog bersama jajaran hingga tingkat kelurahan di Aula Rumah Dinas
Walikota. Walikota Kota Tomohon, Jimmy Eman mengatakan, dialog ini hendak
mengingatkan kita sebagai penyelenggara daerah, bahwa dalam UU no 23 tahun 2014
tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah demi tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi yaitu
menjadi otonomi daerah yang maju dan mandiri.
“Peran Serta
pemerintah kecamatan dan kelurahan sangat penting, bahkan memiliki kedudukan
strategis antara lain, sebagai organisasi pemerintahan yang menjalankan fungsi
lini kewilayahan, sebagai mata rantai terdepan dalam pelayanan publik dan
sebagai tumpuan partisipasi bahkan swadaya masyarakat dalam mencapai
pembangunan dan tujuan dari penyelenggaraan otonomi,” terang Eman.
Ia juga mngingatkan, penyelenggara PATEN (Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan) harus dipertahankan dan ditingkatkan dan wajib
dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang dan di ukur /survey kepuasan
masyarakat terhadap kualitas pelayanan kecamatan, kelengkapan data-data
kecamatan harus terus di update agar lebih akurat, ada tidaknya S.O.P (Standar
Operasional Prosedural).
Sesuai LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)
data S.O.P kecamatan se-Kota Tomohon baru 2 (dua) kecamatan yang memiliki S.O.P
yaitu kecamatan Tomohon Utara (9 S.O.P) dan Kecamatan Tomohon Selatan (6 SOP).
SOP ini telah di delegasikan kepada camat melalui Peraturan Walikota, jadi bagi
kecamatan yang belum agar segera membuat S.O.P. dan pemerintah kecamatan harus
terus memberikan pembinaan terhadap pemerintah kelurahan khususnya dalam
pelaksanaan administrasi kelurahan yang sesuai dengan ketentuan.
Acara ini dihadiri juga oleh Wakil Walikota Syerly Adelyn
Sompotan, Dandim 1302 Minahasa Letkol CZI Mohammad Andhy Kusuma S Sos, Kapolres
Tomohon diwakili oleh Wakapolres Kompol Alkat Karouw S Sos, Asisten
Pemerintahan Dan Kesra Dra Truusje Kaunang dan para Camat, Lurah, Perangkat
Kelurahan Se-Kota Tomohon.(michael)