Iklan

July 19, 2016, 14:23 WIB
Last Updated 2016-07-19T21:23:18Z
Tomohon

Eman : Retribusi Daerah Berfungsi Ganda



Jurnal,Tomohon  – Saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Kota Tomohon, yang dilaksanakan di DPRD Kota Tomohon, Selasa (19/07/2016), Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrat, sepakat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Kota Tomohon dengan berbagai catatan dan masukan. 

Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., dalam sambutannya mengatakan bahwa di era otonomi yang bergulir ini, retribusi daerah termasuk retribusi jasa usaha ini menjadi motor yang berfungsi ganda yakni sebagai budgeter dan regulator. Fungsi budgeter digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sedangkan fungsi regulator yaitu sabagai alat pengatur untuk tujuan stabilisasi prekonomian dan pengendalian sumber-sumber instabilitas kemasyarakat di Kota Tomohon. Pendapat akhir fraksi dalam paripurna ini menjadi amanat yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tomohon dalam rangka pencapaian tujuan akhir dari good and clean government, adanya komitmen dari seluruh aparat pemerintah kota untuk dapat menciptakan suatu kesetaraan, yakni bekerja secara proporsional dan profesional dengan tidak mementingkan diri maupun kelompok, meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan semua pihak dan masyarakat luas, menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab, sesuai dengan visi dan misi yang menjadi landasan semangat perubahan dalam pelayanan terhadap masyarakat Kota Tomohon.

Di akhir Rapat Paripurna ini Walikota Tomohon didampingi Wakil Walikota Tomohon bersama-sama dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon menandatangani naskah keputusan dan berita acara persetujuan bersama DPRD dengan Pemerintah Kota serta penyerahan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha Kota Tomohon.(michael)