Jurnal,Tomohon
– Saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Penyampaian Laporan Panitia
Khusus DPRD dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha Kota Tomohon, yang dilaksanakan di DPRD Kota Tomohon, Selasa (19/07/2016), Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrat, sepakat
menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Kota Tomohon dengan berbagai
catatan dan masukan.
Walikota
Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., dalam sambutannya mengatakan bahwa di era
otonomi yang bergulir ini, retribusi daerah termasuk retribusi jasa usaha ini
menjadi motor yang berfungsi ganda yakni sebagai budgeter dan regulator. Fungsi
budgeter digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan,
sedangkan fungsi regulator yaitu sabagai alat pengatur untuk tujuan stabilisasi
prekonomian dan pengendalian sumber-sumber instabilitas kemasyarakat di Kota
Tomohon. Pendapat akhir fraksi dalam paripurna ini menjadi amanat yang harus
dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tomohon dalam rangka pencapaian tujuan akhir
dari good and clean government, adanya komitmen dari seluruh aparat pemerintah
kota untuk dapat menciptakan suatu kesetaraan, yakni bekerja secara
proporsional dan profesional dengan tidak mementingkan diri maupun kelompok,
meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan
dengan mengusahakan keterlibatan semua pihak dan masyarakat luas, menjamin
terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya
yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab, sesuai dengan visi dan misi
yang menjadi landasan semangat perubahan dalam pelayanan terhadap masyarakat
Kota Tomohon.
Di akhir
Rapat Paripurna ini Walikota Tomohon didampingi Wakil Walikota Tomohon
bersama-sama dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon menandatangani
naskah keputusan dan berita acara persetujuan bersama DPRD dengan Pemerintah
Kota serta penyerahan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun
2012 tentang retribusi jasa usaha Kota Tomohon.(michael)