Jurnal,Manado – Bagi yang ingin
kursi orang nomor tiga di lingkup pemprov atau jabatan Tinggi Madya Sekdaprov
Sulut, dipersilahkan mengikuti seleksi yang telah dibuka Pemprov Sulut.
Menurut Wakil Gubernur Sulut Drs
Steven Kandouw, Kamis (21/07/2016), seleksi ini dilaksanakan berdasarkan
undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 tahun 2014 serta
surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 822.22/5992/SJ tanggal 20 Oktober 2014
tentang pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan
pemerintah provinsi dan kabupaten kota.
Pendaftaran dibuka sejak tanggal
20 Juli sampai dengan 9 Agustus 2016, dimana para peserta harus melengkapi
persyaratan administrasi yakni berstatus ASN yang ada di Sulut, usia maksimal
58 tahun sampai dengan 1 Oktober 2016, pendidikan minimal S1, pangkat minimal
IV/d, tidak sedang menjalani hukuman, sehat jasmani dan mental dari Sumah Sakit
Pemerintah, menyerahkan SPT tahunan 2015, telah menyampaikan LHKPN.
Untuk tahapan tes nanti
menggunakan system gugur, peserta yang dinyatakan lulus berhak mengikuti tes
selanjutnya, penitia seleksi dapat menggugurkan peserta jika terbukti ada
dokumen yang dipalsukan dan bersangkutan akan didiskualifikasi serta diproses
secara hukum.
Pelaksanaan seleksi ini tidak
dikenakan biaya/ pungutan apapun serta keputusan panitia seleksi mengikat dan
tidak dapat diganggu gugat. Untuk informasi selengkapnya dan terkait seleksi
tersebut dapat di akses di websitehttp:/www.bkd.sulutprov.go.id.(man)