Toni Sumelung SH |
Jurnal,Manado-Pembenahan
di tubuh PD Pasar Manado terus dilakukan Walikota DR Ir GS Vicky Lumentut dan
Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE (GSVL-Mor). Melalui Keputusan Walikota
Manado nomor 117/KEP/LT.08/BKD/2016, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hi
Rum Usulu, melantik Tommy Sumelung SH sebagai Kepala Badan Pengawas (Banwas)
Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado.
“Selamat
bekerja bagi Kepala Banwas yang baru dan terima kasih atas pengabdian pejabat
lama,”ujar Usulu saat pelantikan Sumelung bersama Sekertaris Banwas Jimmy CA
Rotinsulu dan anggota Drs Helmy Bachdar diruangan Serbaguna Pemkot Manado,
Senin (18/07/2016) siang.
Diketahui,
Sumelung Cs menggantikan Drs Ronny Gosal (Ketua), Ir Max Tompodung (Sekertaris)
dan Hi Muhammad Darwis SE (Anggota).
Dalam
kutipan SK Walikota Manado yang ditandatangani DR IR GS Vicky Lumentut
tertanggal 18 Juli 2016 tersebut menyebutkan, Tugas Banwas meliputi, mengawasi
kegiatan direksi, memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah terhadap
pengangkatan anggota direksi, program kerja yang diajukan oleh direksi, rencana
perubahan status kekayaan perusahaan, rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan
pihak lain, serta laporan neraca dan perhitungan laba/ rugi.
Sementara
wewenang Badan Pengawas adalah, memberikan peringatan kepada direksi ang tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui, memeriksa
anggota direksi yang diduga merugikan perusahaan, mengesahkan rencana kerja dan
anggaran perusahaan dan meneria atau menolak pertanggungjawaban keuangan dan
program kerja direksi tahun berjalan.
Masa jabatan
anggota badan pengawas paling lama 3 (Tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (Satu) kali masa jabatan. Kepala daerah dapat memberhentikan anggota
badan pengawas sebelum masa jabatan berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.(tim)