Jurnal,Ratahan
- Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Tosuraya Kecamatan Ratahan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) mengelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan aset desa
Asisten 1
Drs GH Mamahit dalam Sambutannya mewakili Bupati Mitra mengatakan
bahwa dengan adanya sosialisasi tentang pengelolaan aset desa ini untuk
kepentingan masyarakat desa."Ini sangat penting apalagi terkait dalam
pengelolaan dana desa,karena tujuan pemerintah desa untuk mengawasi seluruh
aset yang ada,"terangnya.
Kepala Badan
(Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra Drs Jotje
Wawointana mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk wawasan pemerintah desa
yang mengacu pada peraturan desa."Pentingnya permen dalam negeri nomor 1
tahun 2016 dalam pengelolaan aset desa,untuk pemanfaatan dan sumber dalam PAD
desa,"ungkapnya.
Kegiatan
tersebut dihadiri Kabag Hukum sekretariat daerah mitra, Camat dan Hukum Tua se
Kabupaten Mitra.(hak)