Iklan

August 11, 2016, 07:08 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

BPMPD Gelar Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa

Jurnal,Ratahan - Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Tosuraya Kecamatan Ratahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) mengelar  Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan aset desa

Asisten 1 Drs GH Mamahit dalam Sambutannya mewakili Bupati Mitra mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi tentang pengelolaan aset desa ini untuk kepentingan masyarakat desa."Ini sangat penting apalagi terkait dalam pengelolaan dana desa,karena tujuan pemerintah desa untuk mengawasi seluruh aset yang ada,"terangnya.

Kepala Badan (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra Drs Jotje Wawointana mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk wawasan pemerintah desa yang mengacu pada peraturan desa."Pentingnya permen dalam negeri nomor 1 tahun 2016 dalam pengelolaan aset desa,untuk pemanfaatan dan sumber dalam PAD desa,"ungkapnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Kabag Hukum sekretariat daerah mitra, Camat dan Hukum Tua se Kabupaten Mitra.(hak)