Iklan

August 30, 2016, 16:18 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Bupati Mitra Tegaskan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Tindak

Jurnal,Ratahan – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) memberikan Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan.

Hal tersebut disampaikan langsung Bupati Mitra James Sumendap SH kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) dalam siding paripurna senin 29/8. Dalam smbutannya Bupati sumendap menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilindungi oleh Negara.”dalam penangganan korban kekerasan pada perempuan dan anak harus ada perda untuk melindunginya,”tegas JS sapaan akrab Bupati Mitra tersebut.

Diketahui dalam sidang paripurna tersebut seluruh fraksi yang ada di DPRD Mitra langsung menyetujui untuk dilakukan pembahasan ketingkat selanjutnya untuk ditetapkan sebagai perda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.(hak)