Jurnal,Ratahan
– Pemerintah Kabupaten (pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) memberikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang perlindungan perempuan dan anak sebagai korban
kekerasan.
Hal tersebut
disampaikan langsung Bupati Mitra James Sumendap SH kepada Anggota Dewan
Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) dalam siding paripurna senin 29/8. Dalam
smbutannya Bupati sumendap menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan
anak harus dilindungi oleh Negara.”dalam penangganan korban kekerasan pada
perempuan dan anak harus ada perda untuk melindunginya,”tegas JS sapaan akrab
Bupati Mitra tersebut.
Diketahui
dalam sidang paripurna tersebut seluruh fraksi yang ada di DPRD Mitra langsung
menyetujui untuk dilakukan pembahasan ketingkat selanjutnya untuk ditetapkan
sebagai perda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.(hak)