Jurnal,Ratahan
- Sejalan dengan Program Nawa Cita Pemerintah Yaitu memberikan Rasa Aman dan
perlindungan Kepada Rakyat dengan memberikan Dokumen Kependudukan yang Valid,
dan tunggal.
Melalui
dasar tersebut maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra)
meminta Kepada Masyarakat WAJIB KTP untuk segera melakukan Perekaman KTP-el di
Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) maupun di
lokasi-lokasi pelayanan KTP mobile sampai dengan tanggal 30 September
2016.”pelayanan terus kami upayakan, bahkan turun langsung sampai
kepelosok-pelosok desa di wilayah mitra,” terang David Lalandos kepala
disdukcapil mitra.
Lebih lanjut
dirinya mengingatkan kepada seluruh lansia di atas 65 tahun yang wajib memiliki
E-KTP.” Apalagi sesuai dengan Program yang akan mulai dilaksanakan Tahun 2017
nanti Yaitu Pemberiaan Tunjangan Bagi Lansia 6tahun keatas,” ujar Lalandos.
Ditambahkannya,
bahwa dalam persyaratan Penting yang Harus dipenuhi Adalah Penduduk mitra
berusia 65 tahun keatas yang dibuktikan dengan Kepemilikan
KTP-elektronik.”Bupati Mitra Bapak James Sumendap, SH telah menegaskan Bahwa
Mulai terhitung 1 Januari 2017, Penduduk Lansia di Mitra berusia 65 tahun
keatas Akan menerima Tunjangan. Tapi Harus benar-benar Penduduk yang terdata
dalam Database Kependudukan Serta ber-KTP,” jelas Lalandos.
Untuk itu
Lalandos menegaskan,Terkait dengan Batas waktu Perekaman yang hanya sampai
tanggal 30 September 2016, Bupati mengingatkan agar seluruh wajib KTP yang
belum merekam untuk segera merekam melalui DINAS Dukcapil. Jangan sampai akibat
belum merekam menyebabkan data Penduduknya di Non Aktifkan yang konsekuensinya
tidak Akan mendapatkan pelayanan public termsuk tidak mendapatkan Tunjangan Bagi
Lansia 65 tahun keatas.” Oleh Sebab itu Bupati meminta peran penting dari Camat
dan Lurah/Hukum Tua untuk mensosialisasikan sekaligus memfasilitasi suksesnya
program,” tutupnya.(hak)