Iklan

August 17, 2016, 06:22 WIB
Last Updated 2016-08-17T13:22:33Z
Tomohon

Napi Tomohon Terima Remisi



Jurnal,Tomohon  - Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan mengatakan, rasa syukur memperingati hari kemerdekaan tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebab 


memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap WBP merupakan suatu kewajiban sebagai bangsa yang beradab. Hal ini disampaikannya saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam upacara pemberian remisi umum pada narapidana dan anak pidana pada peringatan ulang tahun ke -71 Proklamasi Kemerdekaan RI di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Tomohon Selasa (17/08.2016). 


Lebih lanjut dikatakannya keberadaan kita sebagai sebuah bangsa dapat diukur dari sejauh mana kita mampu memberikan perlakuan yang baik terhadap WBP, perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan. Lebih dari itu Wakil Walikota SAS saat menjadi inspektur upacara mengungkapkan WBP merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi.


“Penghormatan dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan, salah satu hak yang dimiliki WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) karena remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan yakni bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana,” jelas Sompotan.
Ditambahkannya remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan ke keluarganya.

“Sebagai komitmen pemerintah dalam pemberdayaan WBP dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM terus berinovasi dengan mencanangkan program lembaga pemasyarakatan produktif menuju lapas industri. Pembentukan lapas industri bertujuan mempersiapkan narapidana menjadi manusia yang terampil dan mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangunan perekonomian Nasional, tutup Sompotan.


Sementara itu Kepala Lapas Anak Klas II B Tomohon Budi Sarjono BC IP S Ag SH mengatakan sesuai Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W27-9/PK.01.01.02 Tahun 2016 Tanggal 10 Agustus 2016, yang mendapat remisi sebagian tahun 2016 di Lapas Anak Tomohon sebanyak 53 orang dengan perincian sebagai berikut yang mendapat remisi 5 bulan sebanyak 5 orang, 4 bulan 5 orang, 3 bulan 23 orang, 2 bulan 14 orang dan yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 6 orang.


“Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. W27-192.PK.01.05.06 Tahun 2016 tentang pembebasan bersyarat anak pidana berjumlah 7 orang dan masing-masing yang bebas diberikan uang transport /orang dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE. ujar Sarjono. Hadir dalam upacara jajaran Pemkot Tomohon, jajaran Lapas bersama para narapidana.(michael)