Jurnal,Ratahan - Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) Kabupaten Minahasa Tenggara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
(Perda), pada rapat Paripurna yang dilaksanakan di Kantor Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD), Senin (29/8).
Pelaksanaan
Paripurna tersebut juga didasarkan adanya surat rekomendasi Gubernur Nomor
188.342/2595/sekr-ro.hukum tanggal 29 Agustus 2016, perihal Ranperda tentang
pembentukan, dan susunan perangkat daerah Kabupaten Minahasa tenggara, yang
sebelumnya telah difasilitasi Pemprov Sulut.
Ketua
Pansus Ranperda OPD Niko Pelleng dalam laporannya mengatakan, darihasil
fasilitasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut, Ranperda OPD mendapat
sejumlah revisi.
Revisi ini menyangkut redaksional, maupun beberapa hal penting lainnya yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah, kata Niko.
Revisi ini menyangkut redaksional, maupun beberapa hal penting lainnya yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah, kata Niko.
Dia
menambahkan, dari hasil fasilitasi tersebut, pihaknya
merekomendasikan kepada Bupati agar dalam penempatan pejabat memperhatikan kualitas.
merekomendasikan kepada Bupati agar dalam penempatan pejabat memperhatikan kualitas.
Bupati
James Sumendap dalam tanggapannya mengatakan, dengan adanya OPD tersebut sangat
membantu peningkatan kinerja maupun pelayanan pemerintah
bagi masyarakat.
bagi masyarakat.
“Jadi
nantinya kinerja dari satuan kerja yang ada ini akan terus diawasi. Saya
mintakan keterlibatan dari dewan untuk melakukan pengawasan,” kata Bupati.
Lebih lanjut kata Bupati, untuk penempatan
para pejabat nantinya akan memperhatikan kualitas, maupun kemampuan manajerial
sesuai dengan bidang tugas.
“Untuk
pejabat yang nantinya akan ditempatkan, tentunya akan memperhatikan
kualitas dari masing-masing, termasuk juga pengalaman mereka sebagai pemimpin & quot,” ujar Bupati.
kualitas dari masing-masing, termasuk juga pengalaman mereka sebagai pemimpin & quot,” ujar Bupati.
Sementara
itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Minahasa
Tenggara Royke Lumingas, berdasarkan Permendagri 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Ranperda OPD tersebut wajib difasilitasi
terlebih dahulu ke
Pemprov sebelum diparipurnakan menjadi Perda.
Tenggara Royke Lumingas, berdasarkan Permendagri 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Ranperda OPD tersebut wajib difasilitasi
terlebih dahulu ke
Pemprov sebelum diparipurnakan menjadi Perda.
“Kita juga sudah menyurat ke Provinsi dan tinggal menunggu
nomor registrasi Perda. Kita juga berterima kasih kepada Biro Hukum Pemprov
Sulut,",”katanya.
Adapun
OPD Minahasa Tenggara terdiri dari Sekretariat
Daerah,Sekretariat DPRD, Inspektorat, 22 Dinas, 6 Badan, ditambah 12 Kecamatan.(hak)
Daerah,Sekretariat DPRD, Inspektorat, 22 Dinas, 6 Badan, ditambah 12 Kecamatan.(hak)