Iklan

August 30, 2016, 19:28 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Pertama kantongi rekomendasi Gubernur, Minahasa Tenggara Perda-kan OPD

Jurnal,Ratahan - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Minahasa Tenggara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat Paripurna yang dilaksanakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (29/8). 

Pelaksanaan Paripurna tersebut juga didasarkan adanya surat rekomendasi Gubernur Nomor 188.342/2595/sekr-ro.hukum tanggal 29 Agustus 2016, perihal Ranperda tentang pembentukan, dan susunan perangkat daerah Kabupaten Minahasa tenggara, yang sebelumnya telah difasilitasi Pemprov Sulut.

Ketua Pansus Ranperda OPD Niko Pelleng dalam laporannya mengatakan, darihasil fasilitasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut, Ranperda OPD mendapat sejumlah revisi.
Revisi ini menyangkut redaksional, maupun beberapa hal penting lainnya yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah, kata Niko.

Dia menambahkan, dari hasil fasilitasi tersebut, pihaknya
merekomendasikan kepada Bupati agar dalam penempatan pejabat memperhatikan kualitas.

Bupati James Sumendap dalam tanggapannya mengatakan, dengan adanya OPD tersebut sangat membantu peningkatan kinerja maupun pelayanan pemerintah
bagi masyarakat.

“Jadi nantinya kinerja dari satuan kerja yang ada ini akan terus diawasi. Saya mintakan keterlibatan dari dewan untuk melakukan pengawasan,” kata Bupati.

 Lebih lanjut kata Bupati, untuk penempatan para pejabat nantinya akan memperhatikan kualitas, maupun kemampuan manajerial sesuai dengan bidang tugas.


“Untuk pejabat yang nantinya akan ditempatkan, tentunya akan memperhatikan
kualitas dari masing-masing, termasuk juga pengalaman mereka sebagai pemimpin & quot,” ujar Bupati.

Sementara itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Minahasa
Tenggara Royke Lumingas, berdasarkan Permendagri 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Ranperda OPD tersebut wajib difasilitasi
terlebih dahulu ke
Pemprov sebelum diparipurnakan menjadi Perda.


“Kita juga sudah menyurat ke Provinsi dan tinggal menunggu
 nomor registrasi Perda. Kita juga berterima kasih kepada Biro Hukum Pemprov
 Sulut,&quot,”katanya.
 
Adapun OPD Minahasa Tenggara terdiri dari Sekretariat
 Daerah,Sekretariat DPRD, Inspektorat, 22 Dinas, 6 Badan, ditambah 12 Kecamatan.(hak)