Iklan

August 4, 2016, 18:36 WIB
Last Updated 2016-08-05T01:36:19Z
Dinamika

Rondonuwu : ASN Perlu Pendamping Hukum



Jurnal,Manado - Dikatakan Sekretaris KORPRI Sulut, Rollies R Rondonuwu AP, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI-ASN, Anggota KORPRI riskan tersandung persoalan hukum dalam menjalankan tugas sebagai abdi Negara, apalagi jumlahnya yang ribuan di Provinsi Sulawesi Utara, sehingga dinilai perlu pendampingan bagi anggotanya dengan pengacara dan pemberian pemahaman terhadap hukum.

“Keberadaan LKBH KORPRI-ASN untuk membantu anggotanya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi melalui pelayanan konsultasi hukum dan pendampingan hukum di pengadilan,”terang Rondonuwu, Kamis (4/08/2016).
Menurutnya, LKBH KORPRI-ASN diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 126 ayat 3 butir B tentang memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota Korps Profesi ASN  Republik Indonesia terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.
“LKBH sebagai tempat konsultasi bantuan hukum untuk memberikan pelayanan ASN yang tersangkut dengan persoalan hukum. Ruang lingkup pelayanan LKBH KORPRI meliputi konsultasi, advokasi, pendampingan hukum, dan bantuan hukum pidana bagi ASN di lingkungan Pemprov Sulut, yang berkaitan dengan tindak pidana umum, tindak pidana khusus dan lainnya,” ungkap Rondonuwu sembari menambahkan para anggota KORPRI tidak perlu takut dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk mewujudkan visi dan misi Pemprov Sulut.
“Selama dalam koridor yang tepat dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan program pemerintahan, tidak usah takut dengan hukum tetaplah profesional dalam bekerja,” harap Rondonuwu yang sementara mengikuti Diklat PIM II.(tim)