Gubernur dan Wagub bersama Walikota saat bersama melakukan penjemputan turis cina |
Jurnal,Manado - Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Drs Steven
Kandouw, mengatakan gugatan terhadap SK Mendagri yang saat
ini sementara
berproses di PTUN Manado, tidak akan mempengaruhi hubungan baik Gubernur Olly
Dondokambey SE -Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw (ODSK) dengan
Walikota Manado
DR Ir GS Vicky Lumentut – Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE (GSVL-Mor).
Demikian
hasil pembicaraan terbatas, Wagub Sulut Drs Steven Kandouw dengan Jurnalis
Independent Pemprov Suut (JIPS) di ruangan kerjanya, Rabu (03/08/2016) sore.
Apalagi
terangnya, saat ini Pemprov Sulut dengan Pemkot Manado sedang giat-giatnya
membangun harmonisasi dalam berbagai bidang, terutama dalam menunjang industry
pariwisata.”Torang pe hubungan tetap bagus,”tegasnya, saat mengawali diskusi
kecil terkait gugatan terhadap SK Mendagri nomor 131.71-3493 tanggal 5 April
2016 tentang pengangkatan GS Vicky Lumentut (GSVL) sebagai Walikota Manado dan
SK nomor 131.71-3494/5 tentang pengangkatan Mor Dominus Bastiaan SE sebagai
Wakil Walikota.
Bahkan kata
Wagub, gugatan yang dilayangkan LSM ke PTUN tersebut, tidak akan
mempengaruhi hasil Pilkada Manado yang juga sudah disidangkan di Mahkamah
Konstitusi (MK).”Contohnya, Pilkada Minut yang lalu saat digugat Ibu Eta
Tuwaidan, toh pak Sompie tetap menjalankan tugasnya Bupati sampai selesai. Jadi
menurut saya tidak akan berpengaruh,”ingatnya.
Wagub Sulut
juga ikut menyentil kehadiran Yusril Izha Mahendra dalam sidang PTUN
Manado.”Siapa oknum yang mendalangi kehadirannya di PTUN. Kalau HJP (Hanny Jost
Pajouw) itu tidak mungkin. Sebab setahu saya HJP tidak memilik akses untuk itu.
Nah, dari sini akan terlihat benang merahnya. Pak Gubernur juga sudah
menyatakan pengacara harus diganti,”tegasnya.(tim)