Iklan

August 3, 2016, 05:08 WIB
Last Updated 2016-08-03T12:08:13Z
Utama

Wagub : Gugatan LSM Tidak Akan Mempengaruhi Hasil Pilkada Manado


Gubernur dan Wagub bersama Walikota saat bersama melakukan penjemputan turis cina

Jurnal,Manado - Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Drs Steven Kandouw, mengatakan gugatan terhadap SK Mendagri yang saat 


ini sementara berproses di PTUN Manado, tidak akan mempengaruhi hubungan baik Gubernur Olly Dondokambey SE -Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw (ODSK) dengan 


Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut – Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE (GSVL-Mor).


Demikian hasil pembicaraan terbatas, Wagub Sulut Drs Steven Kandouw dengan Jurnalis Independent Pemprov Suut (JIPS) di ruangan kerjanya, Rabu (03/08/2016) sore. 


Apalagi terangnya, saat ini Pemprov Sulut dengan Pemkot Manado sedang giat-giatnya membangun harmonisasi dalam berbagai bidang, terutama dalam menunjang industry pariwisata.”Torang pe hubungan tetap bagus,”tegasnya, saat mengawali diskusi kecil terkait gugatan terhadap SK Mendagri nomor 131.71-3493 tanggal 5 April 2016 tentang pengangkatan GS Vicky Lumentut (GSVL) sebagai Walikota Manado dan SK nomor 131.71-3494/5 tentang pengangkatan Mor Dominus Bastiaan SE sebagai Wakil Walikota.


Bahkan kata Wagub, gugatan yang dilayangkan LSM ke PTUN tersebut, tidak akan mempengaruhi hasil Pilkada Manado yang juga sudah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).”Contohnya, Pilkada Minut yang lalu saat digugat Ibu Eta Tuwaidan, toh pak Sompie tetap menjalankan tugasnya Bupati sampai selesai. Jadi menurut saya tidak akan berpengaruh,”ingatnya.



Wagub Sulut juga ikut menyentil kehadiran Yusril Izha Mahendra dalam sidang PTUN Manado.”Siapa oknum yang mendalangi kehadirannya di PTUN. Kalau HJP (Hanny Jost Pajouw) itu tidak mungkin. Sebab setahu saya HJP tidak memilik akses untuk itu. Nah, dari sini akan terlihat benang merahnya. Pak Gubernur juga sudah menyatakan pengacara harus diganti,”tegasnya.(tim)