Iklan

September 1, 2016, 06:42 WIB
Last Updated 2016-09-01T13:42:44Z
Tomohon

Dalami Pertanahan. Walikota Buka Kegiatan Penyuluhan Hukum Pertanahan

Jurnal,Tomohon - Walikota Tomohon Jimmy Eman saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Pertanahan di Kota Tomohon, dilaksanakan dibalai Kelurahan Taratara Dua, Kamis (I/09/2016) mengatakan, kebutuhan penguasaan dan penggunaan tanah pada umumnya sudah menjadi suatu kebutuhan mendasar dalam kehidupan manusia.

Dalam praktek kehidupan sehari-hari menyangkut hak-hak atas tanah telah di atur sedemikian rupa menurut undang-undang pokok agraria yang diantaranya yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan.

"Kesemuanya ini tentu harus memiliki landasan  kepastian hukum yang kuat dan mengikat sehingga tidak terjadi permasalahan.  Para lurah agar supaya teliti dan berhati-hati dalam melayani proses pengukuran dan transaksi tanah yang ada di wilayah kerja masing-masing guna mencegah terjadinya gesekan dalam masyarakat. Pun bagi para camat sebagai pejabat pembuat akta tanah agar tetap mengikuti prosedur baku yang telah di tetapkan dalam undang-undang pokok agraria,"kata Eman.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kota Tomohon, J Pandeiorot S.Pd MM dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman tentang undang-undang keagrariaan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Tomohon.(michael)