Jurnal,Ratahan – Setelah keluar Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), otomatis proses tahapan untuk pencairan
Dana Bantuan Partai Politik sudah bisa di laksanakan.
Kepala Badan
Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Ventje
Tamowangkay, mengatakan dana bantuan Parpol sudah siap untuk diberikan kepada 9
partai yang mendapat kursi di DPRD.”bantuan parpol harus harus menyesuaikan
dengan keluarnya LHP BPK, saat ini 9 parpol tersebut sudah bis mengusulkan
proses pencairan,”katanya, Jumat (16/09/2016), diruang kerjanya.
Sementara
itu kepala bidang politik Rudi kures menjelaskan bahwa proses pencairan dana
hibah parpol tinggal menunggu pengajuan permohanan dari masing-masing
parpol.”kami tinggal menunggu permohonan proposal dari partai, setelah ada
permohonan maka kami akan menindaklanjuti dengan memverifikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut
Kures menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada satu parpolpun dari 9 parpol
yang mengajukan proposal, diketahui untuk mitra hanya 7 parpol yang berhak
menerima bantuan.”dari 9 parpol ada 2 parpol yaitu Gerindra dan Hanura tidak
memasukkan LPJ tahun sebelumnya, sehingga sesuai aturan mereka tidak akan
menerima dana tersebut, terkait nominal bantuan tergantung dari jumlah suara
yang diperoleh masing-masing parpol dengan Rp 9794 per 1 suara,”ungkpnya.(hak)
Ada 7 partai
yang berhak menerima bantuan tersebut adalah
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP)
2. Partai Golongan Karya (Golkar)
3. Partai Demokrat
4. Partai Amanat Nasional (PAN)
5. Partai Kesatuan Persatuan Indonesia (PKPI)
6. Partai Nasional Demokrat (NASDEM)
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)