Iklan

September 7, 2016, 04:31 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Legislator Sulut "Ditatar" Soal Pajak Tax Amnesty

Jurnal, Manado-Kantor wilayah pajak Sulut mendatangkan 2 pegawainya untuk melakukan sosialisasi terkait tax amnesty atau pengampunan pajak kepada legislator dan seluruh ASN yang ada di sekertariat DPRD Sulut.
Kegiatan dilaksanakan diruang paripurna, Rabu (7/09/2016).
Dalam pantauan JurnalManado.com hanya 50% wakil rakyat kita yang mengikuti sosialisasi tersebut.
Untuk perwakilan kanwil pajak yang menjadi pembicara pada sosialisasi tersebut adalah Sumin dari bagian humas kasi Bimbingan Pelayanan dan Komunikasi dan Hizbullah kepala bidang Keberatan, Banding, Pengurangan (KBP).
Ivone Bentelu, personil komisi 2 yang juga ketua Badan Kehormatan yang diwawancarai usai sosialiasi dengan tegas mengatakan bahwa dengan adanya tax amnesty ini wajib pajak harus melaporkan seluruh aset yang ada.


"Warga negara yang baik wajib taat pajak, dan itu harus. Kita harus sadar, dan melek pajak. Kalau hanya sekedar tahu dan tidak melakukan apa yang sudah menjadi kewajiban kita itu sangat disayangkan,"tegas kader loyal PDI Perjuangan ini kepada sejumlah awak media.
Tak jauh berbeda dikatakan Jeanny Marho Mumek, menurutnya, tax amnesty adalah hal positif yang harus mendapat dukungan dari seluruh wajib pajak.


"Saya mendukung, ini sangat positif kita sebagai wajib pajak harus memanfaatkan tax amnesty ini"singkat Mumek yang juga sekertaris komis 1. 
Seperti diketahui Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan produk terbaru dari Dirjen Pajak yang bertujuan untuk penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.(bin)