Walikota saat melakukan konsultasi di KASN |
Jurnal,Tomohon
- Dalam upaya pemantapan dan mengoptimalkan pelaksanaan pemerintahan
pembangunan dan kemasyarakatan khususnya dalam pembinaan kepegawaian dan proses
penempatan pegawai dalam jabatan yang ada sesuai dengan peraturan pemerintah,
PP nomor 18 Tahun 2016 serta disahkannya Perda Perangkat Daerah Kota Tomohon
untuk pelaksanaan pemerintahan pada Tahun 2017 yang akan datang.
Walikota
Tomohon Jimmy F Eman SE Ak melaksanakan konsultasi di KASN (Komisi Aparatur
Sipil Negara) dalam rangka persiapan pengisian jabatan structural dan jabatan
administrasi di jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Pelaksanaan
konsultasi ini juga dalam rangka implementasi PP No 18 Tahun 2016 serta Perda
Kota Tomohon tentang Perangkat Daerah yang akan di tetapkan di Kota Tomohon
sesuai dengan peraturan yang ada dan berlaku di seluruh Indonesia untuk
meningkatkan kinerja dari seluruh jajaran pemerintah di Indonesia yang semakin
optimal.
“Konsultasi
ini perlu dilakukan agar dalam pengisian jabatan nanti dapat terlaksana dengan
baik dan tidak bertentangan serta sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku. Apalagi nantinya akan ada perampingan dan penambahan beberapa SKPD
yang baru, serta akan adanya jabatan -jabatan yang akan dirampingkan ataupun
hilang,” ungkap Eman.
Walikota
bersama pejabat diterima oleh Komisioner KASN I Made Suwandi yang memberikan
penjelasan secara terinci dalam proses penempatan ASN dalam jabatan nantinya.
Turut mendapingi walikota dalam konsultasi ini yakni Kabag Humas & Protokol
FF Lantang SSTP dan Kabid Pengembangan BKD Christo Kalumata SSTP.(michael)