Walikota Manado GS Vicky Lumentut |
Jurnal,Manado - Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut (GSVL)
kembali menegaskan batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2), tanggal 30 September 2016.
“Ingat,
jatuh tempo pembayaran, 30 September. Ini juga untuk peningkatan PAD,” tegas
GSVL.
Dalam surat
edaran yang diinstruksikan melalui Dispenda Manado dengan nomor:
005/D.13/Dipenda/865/2016, ditujukan kepada seluruh kepala SKPD, Camat dan
Lurah se Kota Manado, GSVL wajib mengingatkan seluruh ASN jajaran Pemkot Manado
segera melunasi PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo.
“Camat dan
Lurah wajib mensosialisasi dan himbauan kepada masyarakat wajib PBB-P2 di
wilayah masing-masing agar segera melunasi kewajiban PPB-P2 tahun 2016
ini,”pungkasnya.(man)