Bupati Mitra saat memberikan sambutan pada paripurna DPRD Kab. Mitra |
Jurnal,Ratahan - Bupati James Sumendap meminta Peraturan
Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Anak wajib disosialisasikan di seluruh
wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.
"Saya
perintahkan Perda ini wajib untuk disosialisasikan ke seluruh Minahasa
Tenggara, khususnya kepada masyarakat," kata James di Ratahan, pekan
kemarin.
Dia
mengungkapkan instansi terkait wajib untuk memperbanyak salinan Perda tersebut
dan dibagikan ke seluruh desa.
"Nanti
bekerjasama dengan pemerintah kecamatan untuk mengatur pembagian salinan Perda
tersebut," ujarnya.
James juga
mengharapkan pemerintah menyampaikan dan mensosialisasikan Perda tersebut
kepada masyarakat.
"Jadi
setiap ada kegiatan kemasyarakatan di desa, Perda ini harus disosialisasikan
oleh para kepala desa. Selain itu wajib juga melibatkan tokoh agama dan
masyarakat untuk sosialisasinya," katanya.
Ia
menambahkan Perda tersebut sangat penting, sebagai produk hukum untuk
melindungi para perempuan dan anak-anak.
"Karena
apa pun namanya itu menyangkut kekerasan atau pun pelecahan terhadap perempuan
dan anak maka itu termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, makanya kita harus
mencegahnya melalui perda ini," tandasnya.(hak)