Iklan

October 24, 2016, 07:18 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:41:46Z
Pemerintahan

Diknas Tindaklanjuti Instruksi Presiden

Jurnal, Manado-Menindak lanjuti  Instruksi Presiden  (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016, tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) RI meluncurkan program terbaru yaitu Program Alih Fungsi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Demikian disampaikkan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Sulut, melalui Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Pendidik dan Kependidikan (TPK) Diknas Sulut, Jendri Sualang SPd MAP.

Sualang pun menjelaskan, melalui Inpres Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbut) diinstruksikan pemenuhan guru produktif di SMK, Kemdikbud, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) perlu melakukan cara strategis pada tahun 2016 ini yaitu akan melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan Program Alih Fungsi untuk memenuhi kekurangan guru produktif di SMK.

Ditambahkannya, tujuan dari Alih Fungsi GTK, selain meningkatkan kompetensi guru SMK dalam mata pelajaran adaptif, para peserta dituntut memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK khususnya untuk 4 kelompok bidang keahlian yaitu perikanan dan kelautan, pertanian, pariwisata, serta industri kreatif.

"Untuk provinsi Sulut yang mendaftar 361 orang. Setelah diverifikasi oleh GTK  pusat menjadi 319 orang. Pembekalan bagi guru alih fungsi dan pendamping yang sudah terdaftar akan dilaksanakan pada tanggal a. 7-11 oktober 2016. b. 14-18 Oktober 2016. c. 21-25 Oktober 2016 tanggal tersebut disesuaikan dengan kesiapan P4TK yang akan melaksanakan di ibukota provinsi selama 4 hari," bebernya, Senin (24/10/2016).

Ia pun menambahkan,  lamanya diklat adalah 9 bulan yang akan dimulai dari bulan November dengan menggunakan konsep ON pertama 3 bulan dilanjutkan dengan IN pertama 2 bulan, kemudian ON Kedua 3 Bulan dilanjutkan dengan IN kedua 1 bulan.
"Setelah selesai diklat, para peserta akan mendapatkan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi keahlian  yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)," ujarnya.

Lanjut, Setiap guru magang dan pendamping peserta akan didiklatkan dan magang di SMK rujukan. 1 guru pendamping untuk 3 guru peserta alih fungsi.

"Jadi 319 peserta guru alih fungsi didampingi oleh 106 guru pendamping. yang bersedia menjadi guru pendamping dapat mendaftar dibidang PMPTK dinas,'  tambahnya.

Sedangkan untuk sasaran dari program alih fungsi GTK sendiri menurut Sualang ada dua yaitu,guru yang kekurangan jam mengajar dan, guru yang mata pelajaran tidak diajarkan dalam kurikulum 2013 (TIK,IPA,IPS, Kewirausahaan dan KKPI).

Dirinya pun menandaskan biaya untuk alih fungsi guru ini ditanggung oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) kemendikbud RI.

"Jadi, para peserta alih fungsi GTK ini selama mengikuti diklat dibebaskan dari tugas mengajar, namun tetap menerima gaji dan tunjangan profesi," pungkasnya. (*/bin)