Jurnal, Manado-Naskah akademik terkait pembuatan Peraturan
Daerah (Perda) Pohon mulai diproses Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Jumat akhir pekan lalu, para legislator gedung
cengkih bersama tim ahli membuka gambaran
awal pembentukan perda tersebut.
Dalam
suasana pembahasan tersebut, anggota komisi III, Meiva Salindeho menyampaikan, naskah akademiknya diharapkan lebih terarah
pada pembuatan ruang hijau terbuka di perkotaan. penanaman pohon di pinggir
jalan ataupun pegaturan kota.
“Makanya
perlu ada ahli tata kota. Jadi tujuan untuk
pembentukan perda pohon harus jelas. Namun paling tidak pertemuan
pertama ini, sudah memberikan gambaran kepada kita (komisi III, red) tentang
perda pohon,” ungkapnya.
Personil
komisi mendesak agar perda pohon harus segara digenjot. Sebab, pemerintah
sekarang ini sudah membutuhkannya dalam rangka penghijauan.
“Di satu
sisi Negara kita sudah mendesak untuk melakukan penghijauan. Ini akan
memberikan dampak kepada kehidupan masyarakat,” sebut anggota dewan, Boy Tumiwa.
Wakil Ketua
Komisi III, Amir Liputo meminta, agar substansi pembentukan perda tersebut
harus jelas. Bukan hanya seenaknya saja dibentuk. “Jadi yang saya tahu tujuan
ini yakni untuk keselamatan masyarakat, perlindungan jaringan pembangunan kota
dan penghijauan. Setidaknya dengan pembahasan naskah akademik ini akan
memberikan kita titik tolak apakah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) ini
bisa lanjut atau tidak. Di Manado sudah ada perda pohon jadi perlu melakukan
penyesuian dengan mereka,” tukasnya.
.
Adriana
Dondokambey mengatakan, tujuan perda pohon supaya dapat memberikan perlindungan
terhadap pohon yang ada di pusat kota. “Terlebih juga agar tidak menganggu
aktifitas masyarakat yang ada,” sebutnya.
Salah satu
personil yang tergabung dalam tim ahli, Ir Alfonsius Thomas mengurai, perda
pohon hanya diperuntukkan bagi yang berada di dalam kota atau wilayah
pemukiman.
“Nanti kalau
sebentar terbentuk (perda pohon) yang memotong pohon sembarangan akan kena
hukum. Nantinya ke depan yang berhak memangkas pohon hanya dari pihak
pemerintah,” katanya.
“PLN
(Perusahaan Listrik Negara) pun tidak bisa memangkasnya seenaknya. pemangkas
pohon harus melalui izin dari pemerintah terlebih dahulu,” sambungnya.(bin)