Iklan

October 16, 2016, 16:33 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Komisi III Genjot Perda Pohon



Jurnal, Manado-Naskah akademik terkait pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Pohon mulai diproses Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Jumat akhir pekan lalu, para legislator gedung cengkih bersama tim ahli  membuka gambaran awal pembentukan perda tersebut.

Dalam suasana pembahasan tersebut, anggota komisi III,  Meiva Salindeho menyampaikan,  naskah akademiknya diharapkan lebih terarah pada pembuatan ruang hijau terbuka di perkotaan. penanaman pohon di pinggir jalan ataupun pegaturan kota.

“Makanya perlu ada ahli tata kota. Jadi tujuan untuk  pembentukan perda pohon harus jelas. Namun paling tidak pertemuan pertama ini, sudah memberikan gambaran kepada kita (komisi III, red) tentang perda pohon,” ungkapnya.

Personil komisi mendesak agar perda pohon harus segara digenjot. Sebab, pemerintah sekarang ini sudah membutuhkannya dalam rangka penghijauan.

“Di satu sisi Negara kita sudah mendesak untuk melakukan penghijauan. Ini akan memberikan dampak kepada kehidupan masyarakat,” sebut  anggota dewan, Boy Tumiwa.

Wakil Ketua Komisi III, Amir Liputo meminta, agar substansi pembentukan perda tersebut harus jelas. Bukan hanya seenaknya saja dibentuk. “Jadi yang saya tahu tujuan ini yakni untuk keselamatan masyarakat, perlindungan jaringan pembangunan kota dan penghijauan. Setidaknya dengan pembahasan naskah akademik ini akan memberikan kita titik tolak apakah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) ini bisa lanjut atau tidak. Di Manado sudah ada perda pohon jadi perlu melakukan penyesuian dengan mereka,” tukasnya.
.
Adriana Dondokambey mengatakan, tujuan perda pohon supaya dapat memberikan perlindungan terhadap pohon yang ada di pusat kota. “Terlebih juga agar tidak menganggu aktifitas masyarakat yang ada,” sebutnya.

Salah satu personil yang tergabung dalam tim ahli, Ir Alfonsius Thomas mengurai, perda pohon hanya diperuntukkan bagi yang berada di dalam kota atau wilayah pemukiman.

“Nanti kalau sebentar terbentuk (perda pohon) yang memotong pohon sembarangan akan kena hukum. Nantinya ke depan yang berhak memangkas pohon hanya dari pihak pemerintah,” katanya.

“PLN (Perusahaan Listrik Negara) pun tidak bisa memangkasnya seenaknya. pemangkas pohon harus melalui izin dari pemerintah terlebih dahulu,” sambungnya.(bin)