Jurnal,Ratahan
- Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, resmi
disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Minahasa Tenggara, di ruang paripurna, Senin (10/10/2016).
"Perda
ini sangat penting bagi Kabupaten Minahasa Tenggara, sebagai bentuk
perlindungan serta jaminan dari pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan
anak di daerah," kata Bupati James Sumendap.
Ia
menuturkan kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan
salah kejahatan luar biasa.
"Makanya
dengan adanya Perda ini perempuan dan anak-anak di Minahasa Tenggara tidak lagi
menjadi objek kekerasan," tegasnya.
James
menambahkan, Pemkab sepenuhnya akan memberikan perlindungan bagi perempuan
maupun anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
"Saat
ini kita sudah menyiapkan rumah singgah bagi para korban kekerasan ini,
nantinya mereka akan mendapatkan pendampingan baik kesehatan, psikologi, sampai
bantuan hukum," tandasnya.
Sementara
itu Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara Tavif Watuseke mengungkapkan, Perda
yang disahkan ini menjadi produk hukum dalam menyelematkan perempuan dan
anak-anak dari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.
"Apalagi
sekarang banyak perempuan dan anak-anak jadi korban kekerasan. Makanya dengan
adanya Perda ini, perempuan dan anak-anak kita dapat dilindungi," ujarnya.(hak)