Iklan

October 25, 2016, 10:35 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Rencana Konsultasi Pansus Zonasi Bikin Dondokambey "Berang"



Jurnal, Manado - Rapat pembahasan Rencana Zonansi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), antara Panitia Khusus (Pansus) Zonasi DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dan tim Program Kerja (Pokja) pemerintah Provinsi Sulut sempat memanas. Wakil Ketua Pansus Zonasi Adriana Dondokambey yang dikenal lembut ini, akhirnya harus mengeluarkan nada keras dipenghujung rapat pembahasan, Selasa (25/10/2016). Pasalnya, kekesalan kakak kandung Gubernur Olly Dondokambey ini memuncak saat pansus dan pokja berencana melalukan konsultasi ke Kementerian ESDM terkait perda usulan Pemprov ini.

Menurut Dondokambey, hal itu tidak perlu dilakukan lagi dengan alasan beberapa waktu lalu, Gubernur sudah memenuhi undangan Menteri EDSM dan telah dijelaskan oleh gubernur ke pimpinan pansus.
"Gubernur sampai bertanya ke pak menteri mana yang harus diterapkan, apakah perda atau PP Nomor 50 Tahun 2011, dan jawaban pak menteri yang menjadi acuan adalah PP Nomor 50. Dan itu sudah disampaikan kepada pimpinan pansus. Apalagi yang harus ditanyakan ke Kementerian ESDM?," ujar Dondokambey dengan nada kesal.
Bahkan, diduga ada beberapa anggota Pansus Zonasi tidak percaya yang sudah dijelaskan Gubernur.
"Pak Gubernur dipanggil oleh Pak Menteri ESDM, juga untuk menjelaskan terkait pulau Bangka. Apakah tidak mau percaya apa yang dijelaskan Pak Gubernur?" ketus Dondokambey.
Lanjut Dondokambey, sebagai pribadi dan sebagian anggota pansus menyetujui PP Nomor 50 Tahun 2011. "Karena menurut Menteri itu adalah acuan," tegas Legislator PDIP ini.
Disamping itu tambah Dondokambey, Pansus sudah beberapa kali konsultasi ke Kementerian Perhubungan terkait ijin pelabuhan.
"Kalau pemerintah sudah menarik rekomendasi, otomatis gugur ijin pelabuhan. Kan dengan sendirinya?" kunci Dondokambey.
Sementara, James Karinda salah satu anggota Pansus Zonasi setuju bila tidak dilakukan lagi konsultasi ke Kementerian ESDM.
"Pak Gubernur sudah memenuhi undangan Menteri ESDM dan sudah dijelaskan. Bahkan, pimpinan pansus mewakili anggota sudah diberikan penjelasan dari gubernur. Jadi, sebagai Kepala Daerah, apa yang dimintakan Beliau, saya pikir jadi pertimbangan kita semua, apalagi fungsi dewan sebagai pengawasan. Kita harus mendukung," ujar Karinda di rapat.
Jadi, lanjut Karinda harus menghormati apa yang dimintakan Gubernur. "Karena program itu positif," tutup Karinda.
Diketahui, PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.(bin)