Jurnal,
Manado - Rapat pembahasan Rencana Zonansi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
(RZWP3K), antara Panitia Khusus (Pansus) Zonasi DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dan
tim Program Kerja (Pokja) pemerintah Provinsi Sulut sempat memanas. Wakil Ketua
Pansus Zonasi Adriana Dondokambey yang dikenal lembut ini, akhirnya harus
mengeluarkan nada keras dipenghujung rapat pembahasan, Selasa (25/10/2016).
Pasalnya, kekesalan kakak kandung Gubernur Olly Dondokambey ini memuncak saat
pansus dan pokja berencana melalukan konsultasi ke Kementerian ESDM terkait
perda usulan Pemprov ini.
Menurut
Dondokambey, hal itu tidak perlu dilakukan lagi dengan alasan beberapa waktu
lalu, Gubernur sudah memenuhi undangan Menteri EDSM dan telah dijelaskan oleh
gubernur ke pimpinan pansus.
"Gubernur
sampai bertanya ke pak menteri mana yang harus diterapkan, apakah perda atau PP
Nomor 50 Tahun 2011, dan jawaban pak menteri yang menjadi acuan adalah PP Nomor
50. Dan itu sudah disampaikan kepada pimpinan pansus. Apalagi yang harus
ditanyakan ke Kementerian ESDM?," ujar Dondokambey dengan nada kesal.
Bahkan,
diduga ada beberapa anggota Pansus Zonasi tidak percaya yang sudah dijelaskan
Gubernur.
"Pak
Gubernur dipanggil oleh Pak Menteri ESDM, juga untuk menjelaskan terkait pulau
Bangka. Apakah tidak mau percaya apa yang dijelaskan Pak Gubernur?" ketus
Dondokambey.
Lanjut
Dondokambey, sebagai pribadi dan sebagian anggota pansus menyetujui PP Nomor 50
Tahun 2011. "Karena menurut Menteri itu adalah acuan," tegas
Legislator PDIP ini.
Disamping
itu tambah Dondokambey, Pansus sudah beberapa kali konsultasi ke Kementerian
Perhubungan terkait ijin pelabuhan.
"Kalau
pemerintah sudah menarik rekomendasi, otomatis gugur ijin pelabuhan. Kan dengan
sendirinya?" kunci Dondokambey.
Sementara,
James Karinda salah satu anggota Pansus Zonasi setuju bila tidak dilakukan lagi
konsultasi ke Kementerian ESDM.
"Pak
Gubernur sudah memenuhi undangan Menteri ESDM dan sudah dijelaskan. Bahkan,
pimpinan pansus mewakili anggota sudah diberikan penjelasan dari gubernur.
Jadi, sebagai Kepala Daerah, apa yang dimintakan Beliau, saya pikir jadi
pertimbangan kita semua, apalagi fungsi dewan sebagai pengawasan. Kita harus
mendukung," ujar Karinda di rapat.
Jadi, lanjut
Karinda harus menghormati apa yang dimintakan Gubernur. "Karena program
itu positif," tutup Karinda.
Diketahui,
PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Nasional Tahun 2010-2025.(bin)