Iklan

October 12, 2016, 04:40 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Sekwan Dipangkas Jadi Tiga Bidang. Sekwan : Bisa Saja Bagian Humas



Jurnal, Manado- Paskah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berpeluang pada perampingan struktur di Sekretariat DPRD Sulut.

“Dampak dari PP 18, sudah pasti akan ada bidang yang akan dikurangi. Seperti di Sekretariat DPRD Sulut ada empat kepala bidang, yakni bidang hubungan masyarakat (humas), keuangan, perundang-undangan, dan umum. Dari empat ini, salah satu akan dirampingkan. Kemungkinan Humas,” ungkapnya saat diwawancarai  awak media, Rabu (12/10/2016).

Lanjut dia, memang untuk perampingan ini masih menunggu petunjuk atau arahan.

“Jika humas akan dihilangkan, sudah pasti tugas kerja humas akan dimasukkan disalah satu dari tiga bidang yang ada,” lanjut Mononutu.

Meski demikian ia mengatakan langkah untuk melakukan perampingan sudah tepat. Pasalnya, ada sebagian kepala sub bagian (Kasub) tugasnya sudah tidak terlalu urgen.
“Seperi humas, ada bidang yang hanya menghandel jika ada demo dari masyarakat. Nah, jika tidak ada demo tentu tugasnya tak jalan. Ini yang perlu dirampingkan,” tambahnya.

Senada dikatakan pengamat politik dan pemerintahan Ferry Liando. Menurutnya, aturan PP 18 terkait perampingan sudah tepat.

“Sekira 40 persen anggaran negara itu membiayai PNS. Akibatnya anggaran untuk pelayanan publik berkurang. Padahal harus diakui saat ini banyak sekali PNS yang tidak produktif. Sementara PNS produktif dan PNS malas punya gaji dan tunjangan yang sama,” ujarnya.

Lanjut dia, banyaknya PNS yang tidak produktif disebabkan pada waktu lalu, dimana hampir setiap tahun di lakukan rekrutmen CPNS.

“Padahal waktu itu organisasi pemerintahan tidak membutuhkan. Analisis jabatan tidak di lakukan saat itu. Kemudian, meski belum di butuhkan namun kepala daerah menerima CPNS sebagai balas budi. Akibatnya sampai saat ini jumlah PNS membludak. Dalam satu bidang pekerjaan yang sesungguhnya hanya di butuhkan lima tenaga, namun jumlah PNS di bidang itu ada 10 orang. Akibatnya ada lima orang yang tidak kebagian pekerjaan. Lima orang ini frustrasi karena tidak ada kerjaan di kantor. Mereka akhirnya keluyuran pada saat jam kerja, main facebook, kartu, bolos kerja,” lanjut Linado.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISPOL) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) ini menambahkan, oleh karena itu setiap unit organisasi pemerintahan melakukan kajian berapa tenaga PNS yang ideal di setiap sub unit.

“Hal itu perlu dilakukan agar terjadi efisiensi kerja. Ke depan tenaga PNS memang harus di batasi apalagi sekarang telah ada alat-alat cangih yang lebih profesional yang bisa menggantikan tenaga-tenaga manusia. Jadi agar terjadi penghematan anggaran bagi pembiayaan PNS, maka PNS yang tidak produktif perlu di batasi,” pungkasnya.(bin)