Pelaku yang diamankan oleh Tim Manguni.(ist) |
Jurnal,Manado
– Dengan kesigapan dari Tim Manguni Polda Sulut, kasus demi kasus terungkap dan
pelakunya berhasil diamankan. Salah satunya pelaku yang diduga kaum homo seksual melakukan postingan di
Media Sosial dengan foto – foto pornografi.
Foto yang
menjadi viral tersebut membuat warga menjadi sangat terganggu kerena
memperlihatkan dua orang lelaki yang sedang bercumbu. Akhirnya, warga yang
resah melaporkan foto viral tersebut.
Setelah
mendapat informasi itu, Tim langsung bergerak dan mengungkap kedua lelaki
tersebut yang berinisial TG alias Taufik (22) warga Kecamatan Malalayang dan
seorang honorer FL alias Fan (24) warga Kecamatan Wanea, yang ditangkap di
Kelurahan Bahu.
Dari
informasi yang berhasil dirangkum, keduanya mengakui perbuatan mereka karena
foto viral tersebut menjadi bukti cinta keduanya.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Mardjuki menghimbau kepada warga Sulut
untuk tidak mempostingkan foto-foto yang mengandung unsur pornografi ataupun
ITE. “Keduanya akan dikenakan pasal UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi
dan UU no 11 tentang ITE serta pasal 292 KUHP. Kasus ini telah ditangani oleh
Ditreskrimum Polda Sulut,” pungkasnya.(manguni)