Jurnal,Manado - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri
RI Dr Soni Sumarsono MDM kini di
percayakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk menduduki kursi
DKI 1, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, mengantikan
kekosongan yang ditinggalkan Gubernur Basuki Cahaya Purna yang sedang mengambil
cuti kampanye dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017 Gubernur dan Wagub DKI
Jakarta. Pelantikan terhadap mantan Penjabat (Pj)
Gubernur Sulawesi Utara
tersebut dilakukan Mendagri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri RI, (Rabu (26/10) siang.
Selain
Sumarsono, Mendagri juga melantik Empat Plt Gubernur Provinsi lainnya seperti
Provinsi Banten yang di jabat oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan SH
MSi, Provinsi Aceh di jabat oleh Dirjen Politik dan Pemerintaham Umum Soedarmo,
Provinsi Bangka Belitung (Babel) di percayakan kepada Sekjen Kemendagri Dr
Yuswandi A Tamenggung serta Provinsi Gorontalo dipercayakan kepada Dirjen
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Prof Dr Sudan Arif Fakhrulloh SH MSi.
Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tugas dan kewenangan seorang Plt
Gubernur di antaranya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
memfasilitasi penyelenggaraaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
serta menjaga netralitas PNS.
Sebelum
acara pengangkatan berlangsung, Dirjen Otda Sumarsono mengakui hal tersebut.
“Terimakasih, hari ini saya diberitahu Pak mendagri mendapat tugas sebagai Plt
Gubernur DKI Jakarta, harus melanjutkan selama 3,5 bulan kekosongan yang
ditinggal Ahok-Djarot karena mengikuti pilkada. Mudah-mudahan amanat ini dapat
saya laksanakan sebaik-baiknya,” kata Sumarsono.
Menurut
Sumarsono, pemerintahan harus jalan meski Gubernur dan Wakilnya berhalangan
atau mencalonkan diri dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 74 Tahun 2016
Pasal 9, salah satu tugasnya adalah menandatangani APBD.
“Jangan
khawatir dan ragu, karena yang kita lakukan adalah melanjutkan kebijakan
program kepala daerah petahana,” kata pencetus Tagline Mari Jo Ka Manado ini.
Kewenangan
seorang Plt menandatangani APBD juga sudah ditegaskan dalam Permendagri No. 31
Tahun 2016, dimana dijelaskan kalau proses tersebut bisa dilakukan oleh kepala
daerah, atau penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah.
Selain
masalah APBD, Sumarsono juga berkomitmen untuk menjaga netralitas aparatur
sipil negara (ASN) selama tahapan pilkada ini. Pada pekan pertamanya menjabat
nanti, kata dia akan segera dilakukan konsolidasi terkait netralitas para
pegawai. Kalau ketahuan tidak netral akan ada sanksinya ke depan. Sebab, wujud
birokrasi yang netral dapat menjamin demokrasi berjalan baik, ujar mantan Pj
Gubernur Sulawesi Utara ini