Iklan

November 14, 2016, 04:20 WIB
Last Updated 2016-11-14T12:20:24Z
Tomohon

2017 Tomohon Targetkan 611,2 Miliar




Jurnal,Tomohon - Walikota Tomohon Jimmy F. Eman,SE.Ak menghadiri Sidang Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Ir. Miky J. Wenur serta Wakil Ketua Carol Senduk dan Youdy Moningka dan dilaksanakan di ruang sidang Kantor DPRD Kota Tomohon.

Dalam sambutannya Walikota mengatakan, berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon tahun 2017, pemerintah kota telah merumuskan tema pembangunan Kota Tomohon tahun 2017, yakni “melaksanakan pembangunan infrastruktur, sosial budaya, dan ekonomi untuk menciptakan Kota Tomohon yang berdaya saing dan mandiri”. Tema pembangunan ini kemudian kita jabarkan ke dalam 5 (lima) prioritas pembangunan tahun 2017, yang mengacu pada RPJPD Kota Tomohon tahun 2005–2025 dan RPJM nasional tahun 2015–2019.

“Kita juga berupaya agar prioritas pembangunan Kota Tomohon tetap bersinergi dengan prioritas pembangunan provinsi dan prioritas pembangunan nasional, sehingga berdampak pada pembangunan yang berkesinambungan di Kota Tomohon.” tutur Walikota

Walikota menambahkan, sebagaimana yang telah disepakati, pemerintah kota telah menargetkan kebijakan Pendapatan Daerah pada tahun anggaran 2017 sebesar 611,2 milyar rupiah, dengan rincian: PAD sebesar 30,1 milyar rupiah. Dana perimbangan sebesar 555,8 milyar rupiah. Dan, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 25,3 milyar rupiah.

Sedangkan pada kebijakan Belanja Daerah diproyeksikan sebesar 625,2 milyar rupiah, dengan rincian: belanja tidak langsung sebesar 289,2 milyar rupiah dan belanja langsungsebesar 336 milyar rupiah.

Disamping itu,  ada kebijakan pembiayaan daerah sebesar 14 milyar rupiah, yang terdiri dari: penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari Silpa tahun anggaran sebelumnya sebesar 20,3 milyar rupiah dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar 6,3 milyar rupiah yang didalamnya untuk penyertaan modal pemerintah kota ke PT. Bank Sulutgo.

Walikota juga menyampaikan bahwa, pada tahun 2017 ada beberapa perangkat daerah yang menangani lebih dari 1 (satu) urusan pemerintahan/fungsi penunjang urusan pemerintahan, namun tidak ada lagi perangkat daerah yang istilahnya “double”program/kegiatan.

“Ini kita lakukan dalam rangka mencegah terjadinya pemborosan dan menghindari timbulnya tumpang tindih tugas dan fungsi antar perangkat daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan boleh berjalan optimal, efektif, efisien, serta benar-benar menyentuh dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.” Kata Walikota.(michael)